Terence Cameron selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonannya pada sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala daerah, Rabu (25/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 25 September 2024 | 15:42 WIB

Dibaca: 1266

Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), pada Rabu (25/9/2024) pukul 13.30 WIB. Permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 ini diajukan Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Para Pemohon memohonkan pengujian 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”

Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena desain surat suara hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.

Desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan atas alasan dan implikasi dari pilihan tersebut, berpotensi untuk membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut beberapa teori psikologi, hal ini berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon yang ada dibandingkan memilih sesuatu yang kosong. Kemudian berpotensi membingungkan pemilih dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tunggal, tentu saja akan mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Selain itu, Para Pemohon yang merupakan pendukung kolom kosong yang tidak setuju dengan adanya aksi borong partai yang mengakibatkan fenomena calon tunggal, akan dirugikan karena pasangan calon tunggal sangat diuntungkan dengan desain surat suara yang tidak memuat penjelasan mengenai alasan dan implikasi dari pilihan yang ada. Sehingga kotak kosong telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi akan kalah dari pasangan calon tunggal, yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih dan pendukung kolom kosong kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Para Pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu pelaksanaan pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang.

“Bahwa Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Terrence.

Ia menilai,  dengan berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan serentak dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Para Pemohon yang merupakan pendukung kolom kosong yang tidak setuju dengan adanya aksi borong partai yang mengakibatkan fenomena calon tunggal, akan dirugikan karena pasangan calon tunggal sangat diuntungkan dengan ketentuan yang ada yang memungkinkan untuk terjadinya kekosongan Kepada Daerah definitif selama 5 (lima) tahun jika kotak kosong menang. Kondisi ini membuat pemilih mau tidak mau didorong untuk memilih pasangan calon tunggal untuk mencegah terjadinya kekosongan kepala daerah definitif, sehingga kotak kosong telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi akan kalah dari pasangan calon tunggal, yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih dan pendukung kolom kosong kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; termasuk memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.”

Petitum berikutnya, memohon MK agar menyatakan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.”

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Para Pemohon memperkaya permohonannya sehingga lebih lengkap dan memudahkan majelis hakim memahami maksud dan tujuan yang diinginkan. Menurut Ridwan, sistematika permohonan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga tidak diperlukan nasihat tambahan. Begitu pula mengenai kewenangan MK, telah dijelaskan dengan cukup baik.

“Namun, dalam hal kedudukan hukum, terdapat dua Pemohon yang berkualifikasi sebagai pemilih,” kata Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, terdapat dua isu yang ingin diuji. Pemohon telah berhasil menguraikan kerugian yang dialami. Namun, dalam alasan permohonan, perlu diperkuat argumen terkait desain surat suara yang dianggap membingungkan pemilih. Selain itu, penting bagi Pemohon untuk menekankan bahwa informasi yang memadai dalam surat suara dapat membantu pemilih membuat keputusan yang tepat. Oleh karena itu, beberapa argumen yang bersifat spekulatif sebaiknya dihindari.

“Di alasan permohonan, saudara perlu memperkuat desain surat suara yang dianggap dapat membingungkan pemilih. Kemudian saudara perlu menguraikan menekankan informasi yang cukup dalam surat suara itu dapat membuat keputusan berbasis informasi yang memadai bagi para pemilih. Sehingga ada beberapa yang mungkin perlu menghindari argumen yang bersifat spekulatif,” lanjut Ridwan menyampaikan nasihat.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu selama 14 hari. Selanjutnya, berkas perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.