Rahmat selaku Ahli Pemohon menyampaikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk Provinsi Bengkulu Selatan, diruang sidang Penal 3 MK, Kamis (15/8/20240). Foto: Humas/Panji

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:37 WIB

Dibaca: 1045

Ahli: Kesalahan Pencantuman Lampiran Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Cacat Prosedur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan Perkara Perselisihan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Kamis (15/8//2024). Pada pokoknya, Pemohon perkara ini yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) mempersoalkan perbedaan pencantuman Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah sebagai lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Secara Nasional.

PAN menghadirkan Ahli bernama Rahmat yang mengatakan, KPU RI menunjukkan sikap tidak profesional karena tidak mengakomodasi perubahan-perubahan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai lampiran Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. Dengan demikian, menurut Rahmat, perubahan-perubahan yang dilakukan pada tingkat bawah saat menjelang penetapan secara nasional tidak dapat dibenarkan karena tidak memberikan kepastian hukum.

“Jika terdapat alasan teknis sehingga mengapa KPU RI tidak mengakomodir perubahan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, maka perbuatan tersebut sangatlah tidak profesional, hal ini menunjukkan tidak ada koordinasi antara tingkat bawah dengan tingkat atas,” ujar Rahmat di hadapan Majelis Hakim Panel 3 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Padahal, lanjut Rahmat, keputusan mengenai produk hasil pemilu antara KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Alasan teknis kesalahan pencantuman Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan KPU RI sebagai penyelenggara melanggar asas profesionalitas, sebab KPU RI memiliki waktu sekitar 10 hari dari perubahan terakhir Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tentang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Apabila penetapan hasil secara nasional telah dilaksanakan namun kemudian hari diubah karena adanya perubahan di tingkat kabupaten sepatutnya tidak dapat dibenarkan perbuatan administratif yang demikian, tindakan Termohon yang demikian adalah cacat prosedur,” jelas Rahmat.

Sementara itu, Kasubbag Hukum SDM KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Hengki Jum’an Noprianto menyebutkan pihaknya mengunggah setiap Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tentang penetapan hasil pemilu ke laman JDIH setelah rapat pleno selesai. Dia mengatakan, Keputusan KPU Nomor 439 Tahun 2024 diunggah pada 27 Februari, Keputusan KPU Nomor 441 Tahun 2024 diunggah pada 10 Maret, dan Keputusan KPU Nomor 442 Tahun 2024 diunggah pada 17 Maret di JDIH KPU Bengkulu Tengah.

“Kami hanya melakukan dan mempublikasikan surat Keputusan KPU tersebut dibatas di kewenangan di laman kami, jadi ketika produk itu keluar disahkan dan ditandatangani pimpinan itu ada kewajiban kami meng-upload di JDIH KPU Bengkulu Tengah, terlepas untuk Keputusan KPU RI Nomor 360/2024 lampiran tersebut menggunakan Keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 439/2024 itu kan JDIH-nya KPU RI,” jelas Hengki.

Kemudian, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan, KPU RI mencantumkan Keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 439/2024 sebagai lampiran Keputusan KPU RI Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. Namun, KPU RI kemudian telah mencantumkan Keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 442/2024 sebagai lampiran dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050/2024 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 360/2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal dimaksud justru menjadi permasalahan karena dianggap merugikan perolehan suara PAN. PAN merasa dirugikan atas penetapan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 dalam Keputusan KPU Nomor 442/2024. PAN kemudian mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada MK pada Maret lalu, tetapi dicabut karena lampirannya ternyata Keputusan KPU Nomor 439/2024 yang tidak merugikan perolehan suara PAN.

Namun, setelah adanya putusan MK terhadap PHPU, KPU menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1050/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU 360/2024. PAN mengaku kaget ternyata lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1050/2024 adalah Keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 442/2024, bukan lagi Keputusan KPU Nomor 439/2024, sehingga pada PHPU kali ini, PAN mengajukan permohonan dalam perkara ini.

Baca juga:
PAN Gugat Perolehan Suara Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3

KPU Jelaskan Soal Kesalahan Pencantuman Keputusan KPU Bengkulu Tengah dalam Penetapan Suara Nasional

Menurut Pemohon, perubahan pencantuman lampiran SK KPU tersebut berimbas kepada hasil perolehan suara PAN. Dalam permohonannya yang baru pada Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Sebelumnya tidak pernah telah terlampir putusan mengenai hasil yang diperoleh di Dapil Bengkulu Tengah 3, kemudian di Keputusan 1050 itu ada perubahan yang dilakukan KPU. Dalam pandangan kami perbuatan tersebut cacat formil karena perubahan yang dilakukan Bengkulu Tengah itu waktunya sebelum penetapan secara nasional 360. Jadi yang kami pertanyakan Yang Mulia mengapa KPU Bengkulu Tengah melakukan perubahan sementara di kemudian hari ada penetapan secara nasional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Julianto Asis dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Sementara pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (13/8/2024) lalu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kesalahan pencantuman lampiran tersebut karena kesalahan penyerahan dokumen Surat Keputusan KPU. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah baru menyadari kesalahan tersebut saat Keputusan KPU RI Nomor 360/2024 telah diumumkan kepada publik. Keputusan KPU RI Nomor 360/2024 mencantumkan lampiran Keputusan KPU 439/2024 bukan keputusan terbaru, yaitu Keputusan KPU 442/2024.

“Setelah kami publikasi KPU Bengkulu Tengah merasa kaget kenapa Keputusan tersebut yang diunggah, dan kami menerima Keputusan yang diserahkan Sekretaris KPU Bengkulu Tengah adalah yang kami unggah,” tandas Idham Holik. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina