

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:04
Dilihat : 1317JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 membantah dalil-dalil yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Tengah 3. KPU juga menjelaskan mengenai perbedaan Keputusan KPU Bengkulu Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dalam lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.
“Telah terjadi kesalahan penyerahan file,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik di hadapan Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (13/8/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
KPU menjelaskan, penghitungan ulang surat suara tidak sah dilakukan di lima tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 Maret 2024. Berita acara kegiatan tersebut ditandatangani KPU Kabupaten Bengkulu Tengah serta perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir, yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Buruh, PKS, Hanura, PBB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pencermatan terhadap SK KPU Nomor 439/2024 untuk dilakukan penyesuaian dengan model D. HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA dalam rangka persiapan penetapan secara nasional hasil pemilu tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024. Namun, alih-alih SK KPU 442/2024 yang menjadi lampiran dalam SK KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 28 Juli 2024, melainkan SK KPU Nomor 439/2024 yang menjadi lampiran dalam SK KPU RI Nomor 360/2024.
Idham Holik mengatakan, kesalahan pencantuman lampiran tersebut karena kesalahan penyerahan dokumen SK KPU. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah baru menyadari kesalahan tersebut saat SK KPU RI Nomor 360/2024 telah diumumkan kepada publik. SK KPU RI Nomor 360/2024 mencantumkan lampiran SK KPU 439/2024 bukan SK KPU 442/2024.
“Setelah kami publikasi KPU Bengkulu Tengah merasa kaget kenapa Keputusan tersebut yang diunggah, dan kami menerima Keputusan yang diserahkan Sekretaris KPU Bengkulu Tengah adalah yang kami unggah,” tutur Idham Holik.
Namun, karena telanjur SK KPU RI Nomor 360/2024 menjadi objek permohonan PHPU, maka KPU menghentikan sementara atau tidak menindaklanjuti kesalahan tersebut. Menurut KPU, jika pihaknya langsung memperbaiki kekeliruan dimaksud dengan menerbitkan penetapan baru, maka akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilu.
Hal inilah yang kemudian dipersoalkan oleh PAN. PAN sebenarnya telah mengajukan permohonan ke MK yang diregister dengan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tetapi dicabut karena PAN merasa lampiran SK KPU RI 360/2024 terkait penetapan perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai.
SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 442/2024 baru dicantumkan dalam lampiran SK KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. SK KPU RI Nomor 1050/2024 ini diterbitkan karena adanya perubahan perolehan suara pascaputusan MK terhadap perkara-perkara PHPU.
Menurut Pemohon, perubahan pencantuman lampiran SK KPU tersebut berimbas kepada hasil perolehan suara PAN. Dalam permohonannya yang baru pada Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sebelumnya tidak pernah telah terlampir putusan mengenai hasil yang diperoleh di Dapil Bengkulu Tengah 3, kemudian di Keputusan 1050 itu ada perubahan yang dilakukan KPU. Dalam pandangan kami perbuatan tersebut cacat formil karena perubahan yang dilakukan Bengkulu Tengah itu waktunya sebelum penetapan secara nasional 360. Jadi yang kami pertanyakan Yang Mulia mengapa KPU Bengkulu Tengah melakukan perubahan sementara di kemudian hari ada penetapan secara nasional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Julianto Asis dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Baca juga: PAN Gugat Perolehan Suara Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3
Dalam petitumnya, PAN memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 28 Juli 2024 Pukul 17.44 WIB, sepanjang pada hasil pemungutan suara Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yaitu: PAN 2.022 suara dan PPP 2.021 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

MK gelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Bengkulu 2024, Selasa, (13/08/2024), dengan agenda mendengar jawan KPU, tanggapan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Foto Humas/Ilham WM.





Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Dibaca: 1317
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 membantah dalil-dalil yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Tengah 3. KPU juga menjelaskan mengenai perbedaan Keputusan KPU Bengkulu Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dalam lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.
“Telah terjadi kesalahan penyerahan file,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik di hadapan Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (13/8/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
KPU menjelaskan, penghitungan ulang surat suara tidak sah dilakukan di lima tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 Maret 2024. Berita acara kegiatan tersebut ditandatangani KPU Kabupaten Bengkulu Tengah serta perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir, yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Buruh, PKS, Hanura, PBB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pencermatan terhadap SK KPU Nomor 439/2024 untuk dilakukan penyesuaian dengan model D. HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA dalam rangka persiapan penetapan secara nasional hasil pemilu tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024. Namun, alih-alih SK KPU 442/2024 yang menjadi lampiran dalam SK KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 28 Juli 2024, melainkan SK KPU Nomor 439/2024 yang menjadi lampiran dalam SK KPU RI Nomor 360/2024.
Idham Holik mengatakan, kesalahan pencantuman lampiran tersebut karena kesalahan penyerahan dokumen SK KPU. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah baru menyadari kesalahan tersebut saat SK KPU RI Nomor 360/2024 telah diumumkan kepada publik. SK KPU RI Nomor 360/2024 mencantumkan lampiran SK KPU 439/2024 bukan SK KPU 442/2024.
“Setelah kami publikasi KPU Bengkulu Tengah merasa kaget kenapa Keputusan tersebut yang diunggah, dan kami menerima Keputusan yang diserahkan Sekretaris KPU Bengkulu Tengah adalah yang kami unggah,” tutur Idham Holik.
Namun, karena telanjur SK KPU RI Nomor 360/2024 menjadi objek permohonan PHPU, maka KPU menghentikan sementara atau tidak menindaklanjuti kesalahan tersebut. Menurut KPU, jika pihaknya langsung memperbaiki kekeliruan dimaksud dengan menerbitkan penetapan baru, maka akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilu.
Hal inilah yang kemudian dipersoalkan oleh PAN. PAN sebenarnya telah mengajukan permohonan ke MK yang diregister dengan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tetapi dicabut karena PAN merasa lampiran SK KPU RI 360/2024 terkait penetapan perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai.
SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 442/2024 baru dicantumkan dalam lampiran SK KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. SK KPU RI Nomor 1050/2024 ini diterbitkan karena adanya perubahan perolehan suara pascaputusan MK terhadap perkara-perkara PHPU.
Menurut Pemohon, perubahan pencantuman lampiran SK KPU tersebut berimbas kepada hasil perolehan suara PAN. Dalam permohonannya yang baru pada Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sebelumnya tidak pernah telah terlampir putusan mengenai hasil yang diperoleh di Dapil Bengkulu Tengah 3, kemudian di Keputusan 1050 itu ada perubahan yang dilakukan KPU. Dalam pandangan kami perbuatan tersebut cacat formil karena perubahan yang dilakukan Bengkulu Tengah itu waktunya sebelum penetapan secara nasional 360. Jadi yang kami pertanyakan Yang Mulia mengapa KPU Bengkulu Tengah melakukan perubahan sementara di kemudian hari ada penetapan secara nasional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Julianto Asis dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Baca juga: PAN Gugat Perolehan Suara Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3
Dalam petitumnya, PAN memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 28 Juli 2024 Pukul 17.44 WIB, sepanjang pada hasil pemungutan suara Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yaitu: PAN 2.022 suara dan PPP 2.021 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina