Pengujian UU & SKLN, Pilkada Serentak & PHPU Pilpres

Pengujian UU & SKLNPILKADA SERENTAKPHPU & PILPRES
Daftar Permohonan
Peraturan

Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024

Permohonan

Gubernur

:

24

OL

:

8

OFF

:

16

Bupati

:

263

OL

:

131

OFF

:

132

Walikota

:

52

OL

:

27

OFF

:

25

Total

:

339

OL

:

166

OFF

:

173

Perkara

Gubernur

:

24

OL

:

8

OFF

:

16

Bupati

:

258

OL

:

128

OFF

:

130

Walikota

:

52

OL

:

27

OFF

:

25

Total

:

334

OL

:

163

OFF

:

171

GubernurBupatiWalikota

Perkara Bupati

TanggalPermohonan/PerkaraPara PihakFilePutusan

Jumat, 06 Desember 2024

06:50:41 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SERANG Tahun 2024

APPP Nomor

70/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Registrasi Nomor

70/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon

  1. Andika Hazrumy

Kuasa Pemohon

  1. Deni Ismail Pamungkas

Termohon

    Pihak Terkait

    1. Nomor Urut 2

    BAWASLU

      Dalam Eksepsi:
      Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
      Dalam Pokok Permohonan:
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
      2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
      3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
      4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
      5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
      6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya;
      7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

      Tanggal

      :

      Jumat, 06 Desember 2024 06:50:41 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SERANG Tahun 2024

      Registrasi Nomor

      70/PAN.MK/e-ARPK/01/2025

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Andika Hazrumy

      Kuasa Pemohon

      1. Deni Ismail Pamungkas

      Termohon

        Pihak Terkait

        1. Nomor Urut 2

        BAWASLU

          File

          :

          Putusan

          :

          Dalam Eksepsi:
          Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
          Dalam Pokok Permohonan:
          1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
          2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
          3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
          4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
          5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
          6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya;
          7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

          Showing 1 to 1 of 1