Pengujian UU & SKLN, Pilkada Serentak & PHPU Pilpres

Pengujian UU & SKLNPILKADA SERENTAKPHPU & PILPRES
Daftar Permohonan
Peraturan

Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024

Permohonan

Gubernur

:

24

OL

:

8

OFF

:

16

Bupati

:

263

OL

:

131

OFF

:

132

Walikota

:

52

OL

:

27

OFF

:

25

Total

:

339

OL

:

166

OFF

:

173

Perkara

Gubernur

:

24

OL

:

8

OFF

:

16

Bupati

:

258

OL

:

128

OFF

:

130

Walikota

:

52

OL

:

27

OFF

:

25

Total

:

334

OL

:

163

OFF

:

171

GubernurBupatiWalikota

Perkara Gubernur

TanggalPermohonan/PerkaraPara PihakFilePutusan

Jumat, 22 Agustus 2025

10:48:24 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

APPP Nomor

22/PAN.MK/e-AP3/08/2025

Registrasi Nomor

328/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pemohon

  1. Constant Karma

Kuasa Pemohon

  1. Hardian Tuasamu

Termohon

  1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

Pihak Terkait

  1. Nomor Urut 2

BAWASLU

  1. Bawaslu Provinsi Papua

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jumat, 20 Desember 2024

13:14:30 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah Tahun 2024

Registrasi Nomor

309/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pemohon

  1. Agustinus Anggaibak

Kuasa Pemohon

  1. Hendrik Tomasoa

Termohon

    Pihak Terkait

    1. Nomor Urut 0

    BAWASLU

      Dalam Eksepsi:
      1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
      2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya.

      Dalam Pokok Permohonan:
      Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

      Jumat, 20 Desember 2024

      08:24:45 WIB

      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah Tahun 2024

      Registrasi Nomor

      308/PHPU.GUB-XXIII/2025

      Pemohon

      1. Titus Natkime

      Kuasa Pemohon

      1. Septiadi Maulidin

      Termohon

        Pihak Terkait

        1. Nomor Urut 0

        BAWASLU

          Dalam Eksepsi:
          1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
          2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

          Dalam Pokok Permohonan:
          Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

          Rabu, 18 Desember 2024

          16:45:59 WIB

          Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

          Registrasi Nomor

          304/PHPU.GUB-XXIII/2025

          Pemohon

          1. Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen

          Kuasa Pemohon

          1. ARSI DIVINUBUN

          Termohon

            Pihak Terkait

            1. Nomor Urut 0

            BAWASLU

              Dalam Eksepsi:
              Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
              Dalam Pokok Permohonan:
              1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
              2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024;
              3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
              4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
              5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
              6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
              7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
              8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo;
              9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya;
              10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

              Rabu, 18 Desember 2024

              16:08:17 WIB

              Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024

              Registrasi Nomor

              302/PHPU.GUB-XXIII/2025

              Pemohon

              1. Delpedro Marhaen Rismansyah

              Kuasa Pemohon

              1. M. Elfiansyah Alaydrus

              Termohon

                Pihak Terkait

                1. Nomor Urut 1

                BAWASLU

                  Dalam Eksepsi:
                  1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
                  2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
                  Dalam Pokok Permohonan:
                  Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

                  Rabu, 18 Desember 2024

                  13:32:37 WIB

                  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah Tahun 2024

                  Registrasi Nomor

                  295/PHPU.GUB-XXIII/2025

                  Pemohon

                  1. Willem Wandik

                  Kuasa Pemohon

                  1. H M Tulus Wahjuono

                  Termohon

                    Pihak Terkait

                    1. Nomor Urut 0

                    BAWASLU

                      Dalam Eksepsi:
                      1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
                      2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

                      Dalam Pokok Permohonan:
                      Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

                      Rabu, 18 Desember 2024

                      06:51:19 WIB

                      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024

                      Registrasi Nomor

                      293/PHPU.GUB-XXIII/2025

                      Pemohon

                      1. Befa Yigibalom

                      Kuasa Pemohon

                      1. Ivan Robert Kairupan

                      Termohon

                        Pihak Terkait

                        1. Nomor Urut 1

                        BAWASLU

                          Dalam Eksepsi:
                          1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
                          2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
                          Dalam Pokok Permohonan:
                          Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

                          Senin, 16 Desember 2024

                          11:52:49 WIB

                          Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024

                          Registrasi Nomor

                          284/PHPU.GUB-XXIII/2025

                          Pemohon

                          1. Ahmad H M. Ali

                          Kuasa Pemohon

                          1. Salmin Hedar

                          Termohon

                            Pihak Terkait

                            1. Nomor Urut 2

                            BAWASLU

                              Dalam Eksepsi:
                              1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
                              2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
                              Dalam Pokok Permohonan:
                              Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

                              Kamis, 12 Desember 2024

                              15:40:36 WIB

                              Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024

                              Registrasi Nomor

                              276/PHPU.GUB-XXIII/2025

                              Pemohon

                              1. PETRUS KASIHIW

                              Kuasa Pemohon

                              1. DHIMAS PRADANA

                              Termohon

                                Pihak Terkait

                                1. Nomor Urut 3

                                BAWASLU

                                  Dalam Eksepsi:
                                  1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
                                  2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

                                  Dalam Pokok Permohonan:
                                  Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

                                  Rabu, 11 Desember 2024

                                  16:37:06 WIB

                                  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024

                                  Registrasi Nomor

                                  269/PHPU.GUB-XXIII/2025

                                  Pemohon

                                  1. Willy Midel Yoseph

                                  Kuasa Pemohon

                                  1. Regginaldo Sultan

                                  Termohon

                                    Pihak Terkait

                                    1. Nomor Urut 3

                                    BAWASLU

                                      MENETAPKAN:
                                      1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
                                      2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025
                                      perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
                                      Kalimantan Tengah Tahun 2024, ditarik kembali;
                                      3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
                                      4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan
                                      berkas permohonan kepada Pemohon;

                                      Tanggal

                                      :

                                      Jumat, 22 Agustus 2025 10:48:24 WIB

                                      Permohonan/Perkara

                                      :

                                      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

                                      Para Pihak

                                      :

                                      Pemohon

                                      1. Constant Karma

                                      Kuasa Pemohon

                                      1. Hardian Tuasamu

                                      Termohon

                                      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

                                      Pihak Terkait

                                      1. Nomor Urut 2

                                      BAWASLU

                                      1. Bawaslu Provinsi Papua

                                      File

                                      :

                                      Tanggal

                                      :

                                      Rabu, 18 Desember 2024 16:45:59 WIB

                                      Permohonan/Perkara

                                      :

                                      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

                                      Para Pihak

                                      :

                                      Pemohon

                                      1. Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen

                                      Kuasa Pemohon

                                      1. ARSI DIVINUBUN

                                      Termohon

                                        Pihak Terkait

                                        1. Nomor Urut 0

                                        BAWASLU

                                          Putusan

                                          :

                                          Dalam Eksepsi:
                                          Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
                                          Dalam Pokok Permohonan:
                                          1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
                                          2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024;
                                          3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
                                          4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
                                          5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
                                          6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
                                          7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
                                          8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo;
                                          9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya;
                                          10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

                                          Showing 1 to 10 of 24