Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Rabu (17/12/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:33 WIB

Dibaca: 674

WNI Minta Kejelasan Prosedur Pelayanan Publik di Pengadilan
Donaldy Christian Langgar menguji UU HAM terkait aturan mengenai orang yang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Donaldy Christian Langgar sebagai perseorangan warga negara mengujikan konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 254/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang Panel ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pasal 5 ayat (2) UU HAM menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak, memastikan akses keadilan yang setara, dan tanpa bias bagi semua warga negara dalam sistem hukum Indonesia”. Donaldy yang hadir mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, (Pemohon, red) memperoleh uang proses dari pengadilan hubungan industrial sebesar Rp14.600.000,00. Kemudian dilakukan permohonan eksekusi, dari permohonan itu ternyata ada peraturan tambahan untuk keterangan ahli waris dari perusahaan. Yang mana kedua pengurus atau pemilik itu keduanya meninggal (majikan Pemohon, red) dari pihak pengadilan dibuatkan keterangan bahwa mohon minta keterangan ahli waris dan saya ke Dispenduk itu tidak bisa diproses karena rahasia itu menjadi ketentuan sana (Dispenduk),” jelas Donaldy.

Dalam permohonannya, Donaldy menulis bahwa Pasal 5 ayat (2) UU HAM bermakna luas dan umum. Menurutnya, supremasi hukum dengan dasar reformasi birokrasi di lembaga kehakiman berdasarkan kewenangan formal yang bersumber pada undang-undang yang berisikan ketentuan sebagaimana norma yang diujikan tersebut. Pada perkara konkret, Pemohon tidak diperlakukan sama ketika eksekusi berlangsung dalam perkara yang serupa.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) UU HAM bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang dimaknai: “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak hanya dibiaskan”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak tidak melaksanakan tahapan eksekusi sejumlah uang”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak tidak mengupayakan Peninjauan Kembali”. 

Pertentangan Norma

Hakim Konstitusi Ridwan meminta kepada Pemohon untuk memperjelas isu konkret yang dialaminya. “Benar ada isi konkret yang dialami tetapi uraian (teori, red.) ini membuat permohonan menjadi tidak jelas. Saudara harus menguraikan dan membuktikan pertentangan norma dengan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hak konstitusional Saudara,” saran Ridwan. 

Selanjutnya Hakim Konstitusi Arsul menjelaskan bahwa keterangan ahli waris dibuat dan disahkan oleh kelurahan. “Oleh karena itu, karena ini perusahaan perorangan yang kebetulan majikan meninggal dan ada ahli waris. Kalau menurut hukum waris, segala hak dan kewajiban semua beralih ke ahli warisnya, tetapi tidak mudah, lalu apakah itu (kasus konkret Pemohon, red) terjadi karena norma yang tidak jelas ini. Maka ini sesuatu yang harus dipikirkan, karena ada pula jalan keluarnya, jika ahli warisnya tidak mau maka ahli warisnay digugat secara perdata yang bisa dilakukan dan bukan dengan, mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma ini,” urai Arsul.

Pada penghujung persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan kepada Pemohon bahwa ia diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah yang telah diperbaki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 254/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.