

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:18
Dilihat : 92JAKARTA, HUMAS MKRI – Setiawan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, norma tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam setelah berakhirnya masa penangkapan, telah melanggar hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Di situ rentan dengan tindakan diskriminasi, Yang Mulia. Arti pun tidak ada persamaan kan dalam UUD 1945 hak konstitusinya kita memiliki kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar kuasa hukum Pemohon, Warsito Ahmad Qodlofi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dalam perkara yang dialami Pemohon, tujuan utama penangkapan yaitu untuk memastikan keberadaan Pemohon dan menempatkan Pemohon dalam penguasaan penyidik, sesungguhnya telah tercapai sejak Pemohon berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika, Pemohon masih dapat dikenakan perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam berikutnya, hanya berdasarkan kewenangan sepihak penyidik tanpa adanya parameter yang jelas mengenai kebutuhan objektif perpanjangan tersebut.
Menurut Pemohon, kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pembatasan kemerdekaan seseorang secara berlebihan (excessive deprivation of liberty). Padahal, status Pemohon pada tahap tersebut masih merupakan tersangka yang berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah menurut hukum.
Selain itu, Pasal 76 ayat (1) UU Narkotika pada hakikatnya telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada penyidik untuk melakukan penangkapan selama 3x24 jam, suatu jangka waktu yang jauh lebih lama dibandingkan pengaturan umum dalam hukum acara pidana. Akan tetapi, ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika kembali memberikan tambahan kewenangan berupa perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam berikutnya, sehingga secara keseluruhan seseorang dapat kehilangan kemerdekaannya sampai dengan 6x24 jam hanya berdasarkan keputusan administratif penyidik.
Menurut Pemohon, kewenangan yang demikian luas tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai berpotensi menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta menempatkan tersangka dalam posisi yang rentan terhadap tekanan fisik maupun psikis selama masa penangkapan. Dalam pengalaman yang dialami Pemohon sendiri, perpanjangan penangkapan tersebut telah mengakibatkan hilangnya kebebasan pribadi, terganggunya hubungan keluarga, menurunnya rasa aman, serta tercederainya kehormatan dan martabat Pemohon sebagai manusia dan warga negara yang hak-hak konstitusionalnya wajib dilindungi oleh negara.
Selengkapnya Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika menyatakan, “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam.” Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik masih dapat dikenakan perpanjangan penangkapan selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam atau menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang di MK.
Kemudian, Pemohon harus menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional atas berlakunya norma pasal yang diuji disertai dengan alat buktinya. Berikutnya, Pemohon harus menguraikan argumentasi pertentangan antara norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Bapak jelaskan mengapa Pasal 76 ayat (2) (UU Narkotika) ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) (UUD NRI 1945), mengapa dia bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) (UUD NRI 1945), nah itu belum ada Pak, ini masih semuanya uraian soal legal standing belum ada alasan-alasan pertentangan itu,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan hanya diajukan satu kali baik softopy maupun hardcopy dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026

Warsito Ahmad Qodlofi Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (18/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:18 WIB
Dibaca: 92
JAKARTA, HUMAS MKRI – Setiawan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, norma tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam setelah berakhirnya masa penangkapan, telah melanggar hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Di situ rentan dengan tindakan diskriminasi, Yang Mulia. Arti pun tidak ada persamaan kan dalam UUD 1945 hak konstitusinya kita memiliki kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar kuasa hukum Pemohon, Warsito Ahmad Qodlofi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dalam perkara yang dialami Pemohon, tujuan utama penangkapan yaitu untuk memastikan keberadaan Pemohon dan menempatkan Pemohon dalam penguasaan penyidik, sesungguhnya telah tercapai sejak Pemohon berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika, Pemohon masih dapat dikenakan perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam berikutnya, hanya berdasarkan kewenangan sepihak penyidik tanpa adanya parameter yang jelas mengenai kebutuhan objektif perpanjangan tersebut.
Menurut Pemohon, kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pembatasan kemerdekaan seseorang secara berlebihan (excessive deprivation of liberty). Padahal, status Pemohon pada tahap tersebut masih merupakan tersangka yang berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah menurut hukum.
Selain itu, Pasal 76 ayat (1) UU Narkotika pada hakikatnya telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada penyidik untuk melakukan penangkapan selama 3x24 jam, suatu jangka waktu yang jauh lebih lama dibandingkan pengaturan umum dalam hukum acara pidana. Akan tetapi, ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika kembali memberikan tambahan kewenangan berupa perpanjangan penangkapan selama 3x24 jam berikutnya, sehingga secara keseluruhan seseorang dapat kehilangan kemerdekaannya sampai dengan 6x24 jam hanya berdasarkan keputusan administratif penyidik.
Menurut Pemohon, kewenangan yang demikian luas tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai berpotensi menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta menempatkan tersangka dalam posisi yang rentan terhadap tekanan fisik maupun psikis selama masa penangkapan. Dalam pengalaman yang dialami Pemohon sendiri, perpanjangan penangkapan tersebut telah mengakibatkan hilangnya kebebasan pribadi, terganggunya hubungan keluarga, menurunnya rasa aman, serta tercederainya kehormatan dan martabat Pemohon sebagai manusia dan warga negara yang hak-hak konstitusionalnya wajib dilindungi oleh negara.
Selengkapnya Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika menyatakan, “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam.” Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik masih dapat dikenakan perpanjangan penangkapan selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam atau menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa perpanjangan penangkapan tidak dapat diberlakukan terhadap tersangka yang telah berhasil ditangkap dan berada dalam penguasaan penyidik.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang di MK.
Kemudian, Pemohon harus menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional atas berlakunya norma pasal yang diuji disertai dengan alat buktinya. Berikutnya, Pemohon harus menguraikan argumentasi pertentangan antara norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Bapak jelaskan mengapa Pasal 76 ayat (2) (UU Narkotika) ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) (UUD NRI 1945), mengapa dia bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) (UUD NRI 1945), nah itu belum ada Pak, ini masih semuanya uraian soal legal standing belum ada alasan-alasan pertentangan itu,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan hanya diajukan satu kali baik softopy maupun hardcopy dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026