

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:44
Dilihat : 182JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu DKI Jakarta dan Kota Depok, Mulak Sihotang, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang mengaku perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan mempersoalkan dimasukkannya empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.
“Pulau ini menurut penelitian yang sudah saya lakukan ini berada di Provinsi Sumatera Utara, bukan di Provinsi Aceh,” ujar Mulak dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Pemohon, UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dia mengatakan keputusan empat pulau masuk ke Provinsi Aceh diambil Presiden Prabowo Subianto yang juga memimpin rapat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada 17 Juni 2025 lalu melalui video conference.
Kesepakatan itu pun disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menegaskan empat pulau dimaksud berada dalam wilayah Aceh.
Menurut Pemohon, keputusan Presiden Prabowo melanggar Pasal 28F ayat (2) UUD Tahun 1945. Karena menurutnya, empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara karena jaraknya lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia justru mempertanyakan historis masyarakat Aceh dengan empat pulau tersebut yang menurut dia jaraknya sekitar 20 kilometer sampai 40 kilometer dari perbatasan Singkil, Aceh.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan surat keputusan Kemendagri sebagai represantase dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hingga adanya putusan akhir MK terhadap pokok permohonan. Pemaohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 24/1956 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul mempertanyakan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon atas berlakunya undang-undang yang diuji.
“Bapak tinggalnya di mana di Sumatera atau di Jakarta? Di Jakarta ya, oke, kalau gitu kalau empat pulau itu masuk wilayah Aceh apa ruginya Bapak? Negara kita negara kesatuan lho Pak, bukan negara federasi,” tutur Arsul.
Arsul mengatakan Pemohon dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan berupa syarat atas anggapan hak dan/atau kewenangan yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, Mulak Sihotang sudah pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya yang diregistrasi dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025. Namun, Mulak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut yang digelar pada 18 November 2025 lalu.
Karena itu, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan 27 November 2025, MK menetapkan permohonan dimaksud gugur. MK berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang perdana tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Sampai dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat dan panggilan telepon tersebut serta Pemohon tidak hadir dalam persidangan Mahkamah tanpa alasan yang sah dan patut.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

Pemohon Pengujian UU Pembentukan Provinsi Aceh membacakan permohonannya dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Selasa, (16/2025). Foto Humas/IlhamWM


Selasa, 16 Desember 2025 | 16:44 WIB
Dibaca: 182
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu DKI Jakarta dan Kota Depok, Mulak Sihotang, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang mengaku perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan mempersoalkan dimasukkannya empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.
“Pulau ini menurut penelitian yang sudah saya lakukan ini berada di Provinsi Sumatera Utara, bukan di Provinsi Aceh,” ujar Mulak dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Pemohon, UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dia mengatakan keputusan empat pulau masuk ke Provinsi Aceh diambil Presiden Prabowo Subianto yang juga memimpin rapat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada 17 Juni 2025 lalu melalui video conference.
Kesepakatan itu pun disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menegaskan empat pulau dimaksud berada dalam wilayah Aceh.
Menurut Pemohon, keputusan Presiden Prabowo melanggar Pasal 28F ayat (2) UUD Tahun 1945. Karena menurutnya, empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara karena jaraknya lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia justru mempertanyakan historis masyarakat Aceh dengan empat pulau tersebut yang menurut dia jaraknya sekitar 20 kilometer sampai 40 kilometer dari perbatasan Singkil, Aceh.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan surat keputusan Kemendagri sebagai represantase dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hingga adanya putusan akhir MK terhadap pokok permohonan. Pemaohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 24/1956 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul mempertanyakan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon atas berlakunya undang-undang yang diuji.
“Bapak tinggalnya di mana di Sumatera atau di Jakarta? Di Jakarta ya, oke, kalau gitu kalau empat pulau itu masuk wilayah Aceh apa ruginya Bapak? Negara kita negara kesatuan lho Pak, bukan negara federasi,” tutur Arsul.
Arsul mengatakan Pemohon dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan berupa syarat atas anggapan hak dan/atau kewenangan yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, Mulak Sihotang sudah pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya yang diregistrasi dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025. Namun, Mulak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut yang digelar pada 18 November 2025 lalu.
Karena itu, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan 27 November 2025, MK menetapkan permohonan dimaksud gugur. MK berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang perdana tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Sampai dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat dan panggilan telepon tersebut serta Pemohon tidak hadir dalam persidangan Mahkamah tanpa alasan yang sah dan patut.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin