

Rabu, 22 April 2026 | 09:16
Dilihat : 855JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat warga Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyusul keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, yang dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar Muhammad Fakhri Hadisyah Putra bersama Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah selaku para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang MK.
Mereka menguji Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional”. Menurutnya, norma pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Para Pemohon menjelaskan norma a quo memungkinkan dilakukannya kerja sama internasional dalam rangka transfer data pribadi, yang secara implisit membuka ruang terjadinya transfer data pribadi lintas negara. Negara sebagai pengelola data pribadi warga nya melalui berbagai lembaga pemerintahan yang ada tentu memiliki data masyarakat nya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas, tegas, dan terukur mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta jenis data pribadi yang dapat ditransfer, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para Pemohon sebagai subjek data pribadi.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan penafsiran yang cenderung mereduksi persoalan transfer data pribadi sebagai semata-mata tindakan administratif yang bersifat teknis dalam kerangka kerja sama internasional, termasuk pula dalam konteks perdagangan internasional seperti Regional Trade Agreement (RTA) yang memungkinkan adanya transfer antarbatas yurisdiksi. Padahal secara hakiki, data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap individu dan tidak dapat dipisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.
Para Pemohon menilai dengan diposisikannya transfer data pribadi sebagai isu administratif semata, maka terjadi degradasi nilai konstitusional dari perlindungan data pribadi itu sendiri, dari yang seharusnya merupakan bagian dari rezim hak asasi manusia menjadi sekadar objek dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak ditemukannya terminologi “hak asasi manusia” secara eksplisit dalam batang tubuh norma a quo, yang berimplikasi pada kecenderungan memperlakukan data pribadi layaknya objek benda yang dapat dipertukarkan tanpa standar perlindungan yang memadai.
Kondisi tersebut secara langsung merugikan para Pemohon, karena data pribadi yang melekat pada diri para Pemohon yang seharusnya dilindungi secara maksimal oleh negara, maka tanpa kerangka batasan rumusan yang jelas justru berpotensi ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia tanpa adanya jaminan perlindungan yang setara. Hal ini tentu mengakibatkan berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi para Pemohon serta meningkatnya risiko penyalahgunaan oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia.
Kerugian yang dialami oleh para pemohon semakin mendekati seiring disahkan nya kesepakatan perjanjian dagang antara negara amerika dengan negara indonesia yang isi dalam perjanjian tersebut di dalamnya termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serikat. Karena itu, para Pemohon dalam petitumnya juga mengajukan provisi agar Mahkamah memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan Article 3.2 Agreement Between The United States of America And The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade yang menyatakan, “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law” hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Sementara dalam pokok permohonan para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kerja sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum Internasional serta dengan menempatkan Pelindungan Data Pribadi berkenaan dengan hak asasi manusia”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi nasihat hakim, Liliek menyoroti petitum provisi yang disampaikan para Pemohon. Menurutnya, para Pemohon dapat menjelaskan kewenangan Mahkamah untuk dapat menunda pelaksanaan perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika.
“Landasan tentang kewenangan Mahkamah ini yang Saudara/Pemohon minta dalam provisi untuk menghentikan itu, itu dasarnya, kewenangannya di mana, supaya kami bisa nanti mempertimbangkan ini tentang kewenangan kita, kewenangan Mahkamah untuk menghentikan tindakan pemerintah, melakukan penghentian perjanjian kerja sama dengan Amerika Serikat yang ada hubungannya dengan data pribadi,” jelas Liliek.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Rabu (22/4/2026). Humas/Bay

Rabu, 22 April 2026 | 16:16 WIB
Dibaca: 855
JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat warga Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyusul keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, yang dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar Muhammad Fakhri Hadisyah Putra bersama Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah selaku para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang MK.
Mereka menguji Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional”. Menurutnya, norma pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Para Pemohon menjelaskan norma a quo memungkinkan dilakukannya kerja sama internasional dalam rangka transfer data pribadi, yang secara implisit membuka ruang terjadinya transfer data pribadi lintas negara. Negara sebagai pengelola data pribadi warga nya melalui berbagai lembaga pemerintahan yang ada tentu memiliki data masyarakat nya. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas, tegas, dan terukur mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta jenis data pribadi yang dapat ditransfer, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para Pemohon sebagai subjek data pribadi.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan penafsiran yang cenderung mereduksi persoalan transfer data pribadi sebagai semata-mata tindakan administratif yang bersifat teknis dalam kerangka kerja sama internasional, termasuk pula dalam konteks perdagangan internasional seperti Regional Trade Agreement (RTA) yang memungkinkan adanya transfer antarbatas yurisdiksi. Padahal secara hakiki, data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap individu dan tidak dapat dipisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.
Para Pemohon menilai dengan diposisikannya transfer data pribadi sebagai isu administratif semata, maka terjadi degradasi nilai konstitusional dari perlindungan data pribadi itu sendiri, dari yang seharusnya merupakan bagian dari rezim hak asasi manusia menjadi sekadar objek dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak ditemukannya terminologi “hak asasi manusia” secara eksplisit dalam batang tubuh norma a quo, yang berimplikasi pada kecenderungan memperlakukan data pribadi layaknya objek benda yang dapat dipertukarkan tanpa standar perlindungan yang memadai.
Kondisi tersebut secara langsung merugikan para Pemohon, karena data pribadi yang melekat pada diri para Pemohon yang seharusnya dilindungi secara maksimal oleh negara, maka tanpa kerangka batasan rumusan yang jelas justru berpotensi ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia tanpa adanya jaminan perlindungan yang setara. Hal ini tentu mengakibatkan berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi para Pemohon serta meningkatnya risiko penyalahgunaan oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia.
Kerugian yang dialami oleh para pemohon semakin mendekati seiring disahkan nya kesepakatan perjanjian dagang antara negara amerika dengan negara indonesia yang isi dalam perjanjian tersebut di dalamnya termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serikat. Karena itu, para Pemohon dalam petitumnya juga mengajukan provisi agar Mahkamah memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan Article 3.2 Agreement Between The United States of America And The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade yang menyatakan, “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law” hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Sementara dalam pokok permohonan para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kerja sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum Internasional serta dengan menempatkan Pelindungan Data Pribadi berkenaan dengan hak asasi manusia”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi nasihat hakim, Liliek menyoroti petitum provisi yang disampaikan para Pemohon. Menurutnya, para Pemohon dapat menjelaskan kewenangan Mahkamah untuk dapat menunda pelaksanaan perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika.
“Landasan tentang kewenangan Mahkamah ini yang Saudara/Pemohon minta dalam provisi untuk menghentikan itu, itu dasarnya, kewenangannya di mana, supaya kami bisa nanti mempertimbangkan ini tentang kewenangan kita, kewenangan Mahkamah untuk menghentikan tindakan pemerintah, melakukan penghentian perjanjian kerja sama dengan Amerika Serikat yang ada hubungannya dengan data pribadi,” jelas Liliek.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026