Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berbincang saat Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Senin (30/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 September 2025 | 16:45 WIB

Dibaca: 8050

UU Tapera Inkonstitusional Jika Tidak Ditata Ulang Dalam 2 Tahun

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

 

Wajib Peserta Tapera Tumpang Tindih

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU 4/2016, maka hal ini menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU 1/2011. Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” kata Saldi.

Mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping), tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada. Sebab, Tapera bukan satu-satunya instrumen, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri. Di luar program tersebut, masyarakat juga memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Pasal Jantung

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum mengatakan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU 4/2016 karena esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, dalam hal ini pekerja. Namun, jika kata ‘wajib’ dalam norma itu diubah menjadi kata ‘dapat’ sebagaimana petitum Pemohon, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016.

“Oleh karena itu, perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU 4/2016 yang berlandaskan prinsip kewajiban menjadi peserta tersebut,” jelas Enny.

Tapera dibentuk dengan konsep ‘tabungan’ tetapi hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Karena itu, pembentuk undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.

Dengan telah dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka konsekuensi yuridisnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 sebagaimana yang didalilkan pula oleh Pemohon, kehilangan dasar konstitusionalnya. Secara yuridis berlaku asas accessorium sequitur principale, norma yang bersifat aksesori tidak dapat berdiri sendiri apabila norma utama atau pasal jantung dibatalkan. Karena Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur mekanisme kewajiban mendaftar pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta Tapera serta Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 yang menyatakan ‘simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja’ merupakan kelanjutan dari kewajiban Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sebagai norma utama.

Kemudian, Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan norma delegatif dalam Pasal 16 UU 4/2016 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara kepesertaan dan simpanan melalui peraturan pemerintah. Meskipun pasal ini secara redaksional tidak mengatur substansi kewajiban, melainkan hanya memberi kerangka teknis, tetapi keberlakuannya tetap tidak dapat dipertahankan karena norma delegatif tersebut tidak lagi memiliki pijakan.

 

Tenggang Waktu 2 Tahun

Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU 4/2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti Badan Pengelola Tapera dan lembaga keuangan terkait. Karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011.

 

Kehilangan Objek

Pada persidangan hari ini, Mahkamah juga menjatuhkan putusan terhadap permohonan pengujian UU Tapera lainnya yaitu Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dan 134/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan, pertimbangan hukum Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 berlaku pula untuk dua putusan tersebut.

Sekalipun Pemohon dalam permohonannya tidak mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/2016 tetapi UU 4/2016 telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah sebagaimana amar Putusan 96/PUU-XXII/2024, maka permohonan para Pemohon baik dalam permohonan 86/PUU-XXII/2024 maupun 134/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 86/PUU-XXII/2024 dan Nomor 134/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.


Baca juga:

Kewajiban dan Tolok Ukur Peserta Tapera Dipertanyakan

Sejumlah Serikat Pekerja Persoalkan Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera

Pemohon Melampirkan Hasil Survei Penolakan Kepesertaan Tapera

Pemohon Sebut Kegagalan Cina Gunakan Konsep Tapera

Pemerintah dan DPR Belum Bisa Beri Keterangan, Sidang Uji UU Tapera Ditunda

Sidang Uji UU Tapera Kembali Ditunda

Pemerintah: Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sejalan dengan Asas Gotong Royong

BP Tapera: Skema Tapera Bukan Beban Finansial

Ahli: Program Wajib Tapera Berpotensi Turunkan Gairah Investasi dan Tingkatkan PHK

Pemohon Belum Siapkan Saksi-Ahli, Uji UU Tapera Ditunda

Ahli Presiden: Tapera Dirancang untuk Mengatasi Kesenjangan Akses Perumahan


Sebagai informasi, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) dan ayat 2, Pasal 72 ayat (1) huruf c UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat rendah, sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan ditambah pula adanya potongan upah untuk BPJS dan biaya lainnya.

Terakhir, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 diajukan sejumlah organisasi serikat pekerja, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban menjadi anggota Tapera bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan tersebut bersifat wajib atau memaksa seolah-olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diikuti setiap pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosihin.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024