

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:39
Dilihat : 3827JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) secara yuridis memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang telah bersepakat memilih terhadap perjanjian yang bersifat internasional atau multinasional. Ketika para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian antara pihak Indonesia dengan pihak asing, apabila terjadi sengketa maka akan tetap sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan sama-sama memperoleh kejelasan yurisdiksi yang berlaku.
Demikian dikatakan Ibnu Chuldun selaku Staf Ahli Menteri Bidang Polkam dari Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang lanjutan perkara yang diajukan Togi M. P. Pangaribuan pada Senin (14/10/2024). Sidang keempat dari Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini, beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah atas pengujian Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Lebih jelas Ibnu menyebutkan, penggunaan faktor teritorial untuk mengklasifikasikan arbitrase nasional dan internasional ini, sesuai dengan konsep seat of arbitration. Sebab hal ini menekankan pada lokasi putusan arbitrase, sehingga para pihak memperoleh kejelasan jurisdiksi yang berlaku. Sementara hukum nasional hanya berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap pilihan para pihak. Dengan kata lain, keberadaan ketentuan pasal a quo ini memastikan para pihak memahami konsekuensi hukum dari lokasi arbitrase yang dipilih.
“Maka frasa ‘yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ memperkuat kedaulatan hukum nasional dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Hal ini ini memberikan flekbilitas untuk memastikan hukum Indonesia karena dapat menyesuaikan dengan perkembangan arbitrase internasional tanpa mengorbankan kepastian hukum. Ketentuan pasal a quo ini juga konsisten dengan Konvensi New York 1958, yang memberikan ruang bagi negara menentukan standar pengakuan arbitrase internasional,” jelas Ibnu.
Baca juga:
Menyoal Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Advokat Perjelas Dalil Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
DPR RI dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Ketentuan Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (7/8/2024) Pemohon menyatakan Pasal 1 angka (9) UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek, di antaranya dari sisi profesi dosen Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya.
Sementara dari sisi profesi sebagai advokat, Pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien. Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU AAPS, Pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. Sebab adanya pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU AAPS. Sehingga Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU AAPS. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ibnu Chuldun Staf Ahli Menteri Bidang Polkam dari Kementerian Hukum dan HAM mewakili pemerintah memberikan keterangan pada Sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Senin (14/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:39 WIB
Dibaca: 3827
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) secara yuridis memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang telah bersepakat memilih terhadap perjanjian yang bersifat internasional atau multinasional. Ketika para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian antara pihak Indonesia dengan pihak asing, apabila terjadi sengketa maka akan tetap sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan sama-sama memperoleh kejelasan yurisdiksi yang berlaku.
Demikian dikatakan Ibnu Chuldun selaku Staf Ahli Menteri Bidang Polkam dari Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang lanjutan perkara yang diajukan Togi M. P. Pangaribuan pada Senin (14/10/2024). Sidang keempat dari Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini, beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah atas pengujian Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Lebih jelas Ibnu menyebutkan, penggunaan faktor teritorial untuk mengklasifikasikan arbitrase nasional dan internasional ini, sesuai dengan konsep seat of arbitration. Sebab hal ini menekankan pada lokasi putusan arbitrase, sehingga para pihak memperoleh kejelasan jurisdiksi yang berlaku. Sementara hukum nasional hanya berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap pilihan para pihak. Dengan kata lain, keberadaan ketentuan pasal a quo ini memastikan para pihak memahami konsekuensi hukum dari lokasi arbitrase yang dipilih.
“Maka frasa ‘yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ memperkuat kedaulatan hukum nasional dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Hal ini ini memberikan flekbilitas untuk memastikan hukum Indonesia karena dapat menyesuaikan dengan perkembangan arbitrase internasional tanpa mengorbankan kepastian hukum. Ketentuan pasal a quo ini juga konsisten dengan Konvensi New York 1958, yang memberikan ruang bagi negara menentukan standar pengakuan arbitrase internasional,” jelas Ibnu.
Baca juga:
Menyoal Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Advokat Perjelas Dalil Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
DPR RI dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Ketentuan Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (7/8/2024) Pemohon menyatakan Pasal 1 angka (9) UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek, di antaranya dari sisi profesi dosen Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya.
Sementara dari sisi profesi sebagai advokat, Pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien. Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU AAPS, Pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. Sebab adanya pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU AAPS. Sehingga Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU AAPS. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan