

Senin, 17 November 2025 | 04:44
Dilihat : 738PALANGKARAYA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi narasumber utama Diskusi Ilmiah dengan tema “Peranan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI”. Kegiatan ini diselenggarakan Universitas Kristen Palangka Raya (UKPR) pada Sabtu (15/11/2025) bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hadir pula sebagai narasumber utama, Anggota DPD RI Dapil Kalteng. Diskusi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hukum Adat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, hadir membuka secara resmi Diskusi Ilmiah tersebut dan menyampaikan sambutan mewakili Gubernur. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini. Ia menilai tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” sangat relevan dan sejalan dengan visi–misi Pemerintah Provinsi Kalteng. Wagub juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 peserta yang meliputi mahasiswa dari berbagai universitas di Palangka Raya, unsur Forkopimda atau perwakilannya, kepala OPD terkait, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta pemerhati kebudayaan. Turut hadir pula para ketua ormas dan Kerukunan Dayak, para Damang Kepala Adat se-Kota Palangka Raya, serta pengurus DAD Provinsi Kalteng.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengawali paparannya dengan mengulas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya Daniel menjelaskan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Daniel mengungkapkan, sedikitnya terdapat tujuh putusan MK yang relevan dengan isu masyarakat adat, di antaranya Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007 terkait uji UU Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 perihal Pengujian UU Kehutanan. Daniel juga mengulas Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 terkait uji UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU tentang Kehutanan, Putusan MK Nomor 67/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian UU Kementerian Negara serta Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 perihal UU Cipta Kerja.
Mengakhiri paparannya, Daniel Yusmic Daniel Yusmic menekankan bahwa upaya melindungi masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan harus ditopang oleh dasar hukum yang memadai dalam bentuk undang-undang. Untuk itu, pembentuk undang-undang harus meletakkan pembentukan dan pengesahan undang-undang yang khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat sebagai prioritas yang harus dilaksanakan. Terlebih, RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Daniel juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang secara implisit memerintahkan agar pengaturannya dituangkan dalam undang-undang. Dengan demikian, pembentukan undang-undang terkait masyarakat hukum adat merupakan mandat konstitusional yang perlu segera diwujudkan.
Penulis: Erlina Maria Christin Sinaga
Editor: N. Rosi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi narasumber utama Diskusi Ilmiah dengan tema “Peranan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI”. Kegiatan ini diselenggarakan Universitas Kristen Palangka Raya (UKPR) pada Sabtu (15/11/2025) bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto: Humas

Senin, 17 November 2025 | 11:44 WIB
Dibaca: 738
PALANGKARAYA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi narasumber utama Diskusi Ilmiah dengan tema “Peranan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI”. Kegiatan ini diselenggarakan Universitas Kristen Palangka Raya (UKPR) pada Sabtu (15/11/2025) bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hadir pula sebagai narasumber utama, Anggota DPD RI Dapil Kalteng. Diskusi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hukum Adat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, hadir membuka secara resmi Diskusi Ilmiah tersebut dan menyampaikan sambutan mewakili Gubernur. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini. Ia menilai tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” sangat relevan dan sejalan dengan visi–misi Pemerintah Provinsi Kalteng. Wagub juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 peserta yang meliputi mahasiswa dari berbagai universitas di Palangka Raya, unsur Forkopimda atau perwakilannya, kepala OPD terkait, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta pemerhati kebudayaan. Turut hadir pula para ketua ormas dan Kerukunan Dayak, para Damang Kepala Adat se-Kota Palangka Raya, serta pengurus DAD Provinsi Kalteng.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengawali paparannya dengan mengulas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya Daniel menjelaskan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Daniel mengungkapkan, sedikitnya terdapat tujuh putusan MK yang relevan dengan isu masyarakat adat, di antaranya Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007 terkait uji UU Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 perihal Pengujian UU Kehutanan. Daniel juga mengulas Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 terkait uji UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU tentang Kehutanan, Putusan MK Nomor 67/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian UU Kementerian Negara serta Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 perihal UU Cipta Kerja.
Mengakhiri paparannya, Daniel Yusmic Daniel Yusmic menekankan bahwa upaya melindungi masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan harus ditopang oleh dasar hukum yang memadai dalam bentuk undang-undang. Untuk itu, pembentuk undang-undang harus meletakkan pembentukan dan pengesahan undang-undang yang khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat sebagai prioritas yang harus dilaksanakan. Terlebih, RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Daniel juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang secara implisit memerintahkan agar pengaturannya dituangkan dalam undang-undang. Dengan demikian, pembentukan undang-undang terkait masyarakat hukum adat merupakan mandat konstitusional yang perlu segera diwujudkan.
Penulis: Erlina Maria Christin Sinaga
Editor: N. Rosi.