

Selasa, 11 November 2025 | 10:03
Dilihat : 7283JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan tiga Ahli dalam sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berikut Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK) untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Selasa (11/11/2025). Tiga Ahli dimaksud yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Elwi Danil, serta Dosen Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Boaprapta.
Marcus mengatakan untuk terbuktinya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Hal itu sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil, yang artinya harus ada hubungan kausal antara kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
“Di samping harus dapat dibuktikan adanya kerugian secara nyata (actual loss) keuangan negara, bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss),” ujar Marcus yang hadir secara daring dalam persidangan.
Dia menjelaskan, dalam delik materiil, hubungan sebab akibat sangat penting untuk dibuktikan, karena bisa terjadi kerugian keuangan negara bukan disebabkan dari perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi karena risiko bisnis atau ekonomi yang tidak terprediksi sebelumnya, atau sebab lain yang bukan karena perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Dalam perkara korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum untuk Pasal 2 atau jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan karena perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk Pasal 3, bukanlah tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Jika Pemohon dalam mendampingi klien tersangka/terdakwa diajukan ke peradilan pidana, atau bahkan telah dipidana bukan karena melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum, maka ahli berpendapat aparat penegak hukum, termasuk hakim telah salah dalam penerapan hukumnya.
“Dalam hal hakim telah salah dalam penerapan hukumnya, maka tidaklah tepat jika kemudian Pemohon minta agar normanya yang harus dihapuskan atau dibatalkan, karena normanya tidak salah dan terhadap kesalahan dalam penerapan hukum, dari segi hukum acara pidana masih terdapat upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Dalam menyikapi perkara aquo, yang harus diperbaiki adalah cara aparat penegak hukum dalam menerapkan atau mengkonstruksikan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ke dalam kasus konkret,” jelas Marcus.
Praktik Penegakan Hukum yang Keliru
Sementara itu, Elwi Danil mengatakan dalam praktik penegakan hukum selama ini terlihat adanya pemahaman yang keliru terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan sebagai elemen delik dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Orang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekalipun ia tidak memperkaya diri sendiri, namun sudah cukup manakala perbuatannya kemudian telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sekalipun ia tidak memiliki kesengajaan untuk itu. Kesengajaan dalam konstruksi hukum pidana diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui atau menginsafi (willen en wetten).
Dalam konteks itu, orang dikatakan sengaja memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah manakala ia menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menginsafi akibat yang ditimbulkannya. Jadi kalau ia tidak memiliki kehendak dan tidak menginsafi atau mengetahui bahwa perbuatannya kemudian memperkaya orang lain atau suatu korporasi, maka seyogyanya dia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Lebih parah lagi pada ketika tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dianggap telah terbukti manakala pelaku karena kelalaiannya telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Itu berarti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dimaknai sebagai “delik culpa”. Padahal seharusnya kelalaian tidak dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana, karena tindak pidana korupsi adalah “delik dolus”.
“Berbagai kekeliruan praktik seperti tersebut di atas menurut pendapat ahli perlu direspons dan disikapi tanpa harus menyatakan bahwa memperkaya diri atau menguntungkan diri ……. dan seterusnya… sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” jelas Elwi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak baik Pemohon, Pemerintah, serta DPR dapat menambah kesimpulan atau tanggapan atas fakta persidangan hari ini dalam waktu tujuh hari. Berkas tersebut paling lambat diterima Mahkamah pada Rabu, 19 November 2025.
Baca juga:
Mantan Direktur PT Merpati Airlines Uji Pasal Sapu Jagat UU Tipikor
Hotasi Nababan Minta Pasal Sapu Jagat UU Tipikor Ditafsir Ulang
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
MK akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Uji UU Tipikor
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 sebanyak tujuh kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden (DPR belum siap), mendengar keterangan DPR serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, mendengar keterangan Pihak Terkait MA, Kepolisian, dan KPK, serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dan kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden.
Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".
Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".
Baca juga:
Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor
Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
MK akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Uji UU Tipikor
Sementara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, selaku ahli yang dihadirkan oleh MK menyampaikan keterangan keahliannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui secara daring, pada Selasa (11/11/2025). Foto: Humas/Panji


Selasa, 11 November 2025 | 17:03 WIB
Dibaca: 7283
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan tiga Ahli dalam sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berikut Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK) untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Selasa (11/11/2025). Tiga Ahli dimaksud yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Elwi Danil, serta Dosen Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Boaprapta.
Marcus mengatakan untuk terbuktinya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Hal itu sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil, yang artinya harus ada hubungan kausal antara kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
“Di samping harus dapat dibuktikan adanya kerugian secara nyata (actual loss) keuangan negara, bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss),” ujar Marcus yang hadir secara daring dalam persidangan.
Dia menjelaskan, dalam delik materiil, hubungan sebab akibat sangat penting untuk dibuktikan, karena bisa terjadi kerugian keuangan negara bukan disebabkan dari perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi karena risiko bisnis atau ekonomi yang tidak terprediksi sebelumnya, atau sebab lain yang bukan karena perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Dalam perkara korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum untuk Pasal 2 atau jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan karena perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk Pasal 3, bukanlah tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Jika Pemohon dalam mendampingi klien tersangka/terdakwa diajukan ke peradilan pidana, atau bahkan telah dipidana bukan karena melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum, maka ahli berpendapat aparat penegak hukum, termasuk hakim telah salah dalam penerapan hukumnya.
“Dalam hal hakim telah salah dalam penerapan hukumnya, maka tidaklah tepat jika kemudian Pemohon minta agar normanya yang harus dihapuskan atau dibatalkan, karena normanya tidak salah dan terhadap kesalahan dalam penerapan hukum, dari segi hukum acara pidana masih terdapat upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Dalam menyikapi perkara aquo, yang harus diperbaiki adalah cara aparat penegak hukum dalam menerapkan atau mengkonstruksikan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ke dalam kasus konkret,” jelas Marcus.
Praktik Penegakan Hukum yang Keliru
Sementara itu, Elwi Danil mengatakan dalam praktik penegakan hukum selama ini terlihat adanya pemahaman yang keliru terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan sebagai elemen delik dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Orang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekalipun ia tidak memperkaya diri sendiri, namun sudah cukup manakala perbuatannya kemudian telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sekalipun ia tidak memiliki kesengajaan untuk itu. Kesengajaan dalam konstruksi hukum pidana diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui atau menginsafi (willen en wetten).
Dalam konteks itu, orang dikatakan sengaja memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah manakala ia menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menginsafi akibat yang ditimbulkannya. Jadi kalau ia tidak memiliki kehendak dan tidak menginsafi atau mengetahui bahwa perbuatannya kemudian memperkaya orang lain atau suatu korporasi, maka seyogyanya dia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Lebih parah lagi pada ketika tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dianggap telah terbukti manakala pelaku karena kelalaiannya telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Itu berarti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dimaknai sebagai “delik culpa”. Padahal seharusnya kelalaian tidak dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana, karena tindak pidana korupsi adalah “delik dolus”.
“Berbagai kekeliruan praktik seperti tersebut di atas menurut pendapat ahli perlu direspons dan disikapi tanpa harus menyatakan bahwa memperkaya diri atau menguntungkan diri ……. dan seterusnya… sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” jelas Elwi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak baik Pemohon, Pemerintah, serta DPR dapat menambah kesimpulan atau tanggapan atas fakta persidangan hari ini dalam waktu tujuh hari. Berkas tersebut paling lambat diterima Mahkamah pada Rabu, 19 November 2025.
Baca juga:
Mantan Direktur PT Merpati Airlines Uji Pasal Sapu Jagat UU Tipikor
Hotasi Nababan Minta Pasal Sapu Jagat UU Tipikor Ditafsir Ulang
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
MK akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Uji UU Tipikor
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 sebanyak tujuh kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden (DPR belum siap), mendengar keterangan DPR serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, mendengar keterangan Pihak Terkait MA, Kepolisian, dan KPK, serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dan kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden.
Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".
Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".
Baca juga:
Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor
Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
MK akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Uji UU Tipikor
Sementara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.