Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK), diruang sidang pleno MK, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Dibaca: 950

MK akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Uji UU Tipikor

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berikut Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK) untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Kamis (9/10/2025). Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua perkara tersebut dengan mendengar keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh Mahkamah pada sidang berikutnya.

“Setelah dilakukan pembahasan terhadap perkara-perkara ini, Majelis Hakim pada akhirnya memutuskan untuk masih diperlukan mendengar pihak ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah untuk melakukan pencermatan dan pendetailan berkaitan dengan substansi permohonan perkara-perkara ini,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Jadwal sidang dimaksud akan diberitahukan kemudian kepada para pihak. Suhartoyo mengatakan para pihak yaitu Pemohon, DPR, Presiden/Pemerintah, termasuk Pihak Terkait seperti Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MK berharap para pihak agar bersabar atas keputusan Mahkamah yang memerlukan pendalaman perkara ini.

“Karena itu mohon kesabarannya untuk menunggu sikap Mahkamah terhadap permohonan-permohonan ini karena masih diperlukan beberapa hal tadi,” jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah telah menggelar sidang untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 sebanyak tujuh kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden (DPR belum siap), mendengar keterangan DPR serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, mendengar keterangan Pihak Terkait MA, Kepolisian, dan KPK, serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dan kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden.

 

Baca juga:

Mantan Direktur PT Merpati Airlines Uji Pasal Sapu Jagat UU Tipikor

Hotasi Nababan Minta Pasal Sapu Jagat UU Tipikor Ditafsir Ulang

Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa

Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?

 

 

Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.

Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebagai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".

Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerja sama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".


Baca juga:

Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor

Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor

Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa

Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?


Sementara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024

Permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.