Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (27/11/2025). Humas/Bay

Kamis, 27 November 2025 | 14:59 WIB

Dibaca: 597

Uji UU Polri Soal Komersialisasi Jasa Pengamanan Tidak Dapat Diterima
Permohonan Pemohon tidak konsistenan serta terdapat kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 195/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak dapat diterima. Sidang pengucapan putusan tersebut dilaksanakan di MK pada Kamis (27/11/2025). Menurut Mahkamah, adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, yang sebenarnya dimaksud oleh Pemohon untuk diuji.

“Pemohon tidak cermat menyusun permohonan a quo karena mencantumkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang berbeda dengan norma yang dimohonkan dalam petitum, yaitu memohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan Putusan Nomor 195/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan Pemohon pada bagian uraian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebutkan menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Sedangkan pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menyebutkan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002. Selanjutnya pada Petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pada bagian uraian perihal alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Namun demikian, setelah dicermati semua bangunan argumentasi yang menjelaskan ihwal pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 tidak terdapat uraian yang memadai berkenaan dengan pertentangan dimaksud.

Misalnya, dari semua dasar pengujian dalam UUD NRI 1945 yang didalilkan dalam permohonan, Pemohon memang berupaya untuk menguraikan alasan-alasan pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu dengan cara mengutip sejumlah pendapat pakar berkenaan dengan unsur-unsur negara hukum. Namun demikian, pendapat-pendapat ahli tersebut tidak dikorelasikan dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 sehingga dapat menjadi dasar bangunan argumentasi yang kuat yang menunjukkan pertentangan dengan prinsip negara hukum yang dimaktubkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam hal ini, misalnya, Pemohon berupaya menjelaskan ihwal fungsi “pembantu” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002. Namun, setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata tidak terdapat kata “pembantu” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 a quo. Terlebih, Pemohon menguraikan ihwal fungsi pembantu yang menjalankan fungsi kepolisian harus bebas dari benturan kepentingan. Masalahnya, bagaimana menjelaskan dan menerima argumentasi tersebut apabila diletakkan dalam dasar pengujian terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak terdapatnya uraian yang jelas dan memadai dalam alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan adanya pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur.


Baca juga:

Satpam Uji UU Polri Duga Komersialisasi Jasa Pengamanan

Satpam Perbaiki Uji UU Polri Soal Komersialisasi Jasa Pengamanan


Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai petugas satuan pengamanan (satpam). Menurut Pemohon, permohonan pengujian UU Polri ini karena terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif karena anggota Polri dapat mengurusi swasta dalam hal pengadaan petugas pengamanan.

Dia mengatakan ketika Polri mengurusi dan melakukan komersialisasi usaha pengamanan swasta menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Hal itu dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri berbunyi: (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Kemudian bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri ialah Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf c dan badan usaha di bidang jasa pengamanan dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan badan usaha di bidang jasa pengamanan dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” UU Polri bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf c: "Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan Masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 195/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 195/PUU-XXIII/2025