Pardamean Sihombing sleaku salah satu pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menghadiri sidang pengucapan putusan, pada Rabu (17/6/2026) di ruanbg sidan gpleno MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:50 WIB

Dibaca: 323

Uji UU PDP Menyoal Kekosongan Lembaga Pengawas Independen Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak dapat diterima. Pasalnya, Mahkamah menilai rumusan petitum yang disampaikan Pemohon tidak sinkron satu sama lain sehingga terjadi pertentangan dalam hal-hal yang dimohonkan.

“Fakta hukum tersebut menyebabkan terjadinya pertentangan atau ketidaksinkronan dalam rumusan petitum pada angka 2 itu sendiri dan antara rumusan petitum angka 2 dengan rumusan petitum angka 3, sehingga menurut Mahkamah hal tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian berkenaan dengan hal-hal yang dimohonkan para Pemohon untuk diputus dalam permohonannya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saldi menjelaskan rumusan petitum para Pemohon di satu sisi memohon agar norma Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU 27/2022 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun di sisi lain, Pemohon memohon agar norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pada petitum angka 2.

Para Pemohon hanya mencantumkan rumusan pemaknaan terhadap Pasal 58 ayat (5) UU 27/2022 tanpa menyertakan norma Pasal 61 UU 27/2022 untuk turut serta dilakukan pemaknaan sebagai mana yang diberlakukan pada norma Pasal 58 ayat (5) UU 27/2022. Lebih lanjut berkaitan dengan rumusan petitum angka 3, para Pemohon juga memohon agar norma Pasal 61 UU 27/2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sedangkan norma Pasal 61 UU 27/2022 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dirumuskan dalam petitum angka 2.

Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan para Pemohon ini tidak jelas atau kabur. Karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan ini.


Baca juga:

Kekosongan Lembaga Independen Pelindungan Data Pribadi

Urgensi Sistem Pelindungan Data Pribadi di Indonesia


Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan Konsultan Hukum Pardamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, Advokat Christian Adrianus Sihite, serta Mahasiswa bernama Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan kepastian pelaksanan kewajiban pembentukan lembaga pelindungan data pribadi oleh pemerintah. Menurut para Pemohon, penundaan pelaksanaan kewajiban pembentukan lembaga pelindungan data pribadi oleh pemerintah merupakan tindakan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, penundaan pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang kepada pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mencerminkan terjadinya penyimpangan terhadap asas keberlakuan efektif atau effective enforcement dari suatu norma hukum,” ujar Mahasiswa Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit bersama Konsultan Hukum Pardamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, serta Advokat Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon menuturkan perkembangan terbaru menunjukkan urgensi yang semakin nyata atas kebutuhan sistem perlindungan data pribadi yang efektif di Indonesia. Baru-baru ini Bank Indonesia telah resmi meluncurkan layanan QRIS antarnegara dengan China yang berlaku efektif sejak 30 April. Inisiatif ini menandakan semakin luasnya integrasi sistem pembayaran digital Indonesia ke dalam ekosistem global yang secara langsung melibatkan pertukaran dan pemrosesan data pribadi lintas jurisdiksi.

Menurut mereka kondisi tersebut memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi serta menuntut adanya standar perlindungan yang lebih tinggi, termasuk kepastian mengenai otoritas pengawas, mekanisme pengaduan, serta penegakan hukum lintas batas. Situasi ini secara langsung meningkatkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga hilangnya kontrol hukum terhadap data pribadi warga negara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan peraturan presiden dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan serta menyatakan Pasal 61 PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur dalam peraturan pemerintah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026