

Rabu, 17 September 2025 | 08:39
Dilihat : 555JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/9/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK. Lebih lanjut terhadap dalil konstitusional Pasal 21 ayat (1) huruf d dari permohonan Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II) ini, Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Disebutkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Namun Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi Enny, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ucap Hakim Konstitusi Enny.
Baca juga: Mempertanyakan Syarat Minimal Pendidikan Kepolisian Hanya SMU Sederajat
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma a quo menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Hal ini menurut Pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1).
Dalam pandangan para Pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (17/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 17 September 2025 | 15:39 WIB
Dibaca: 555
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/9/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK. Lebih lanjut terhadap dalil konstitusional Pasal 21 ayat (1) huruf d dari permohonan Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II) ini, Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Disebutkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Namun Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi Enny, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ucap Hakim Konstitusi Enny.
Baca juga: Mempertanyakan Syarat Minimal Pendidikan Kepolisian Hanya SMU Sederajat
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma a quo menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Hal ini menurut Pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1).
Dalam pandangan para Pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025