Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis (23/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 23 April 2026 | 15:47 WIB

Dibaca: 896

Uji KUHAP: Tiga Frasa dalam Ketentuan Penggeledahan Dinilai Multitafsir

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sepuluh mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil ketentuan penggeledahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dimaksud yakni, Yuli Dahlia, Peberius Gea, Endang Kartika, Muhammad Maulana, Indry Victoria Silalahi, Ferdinan Olla, Riesa Zharifah, Inggrid Tanama, Novi Puspita Sari, dan Widiati Helmida Juliana.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 137/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ketidakjelasan norma pada tiga frasa dalam Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf a dan huruf d UU KUHAP. Tiga frasa dimaksud yaitu, “dalam keadaan mendesak”, “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”, dan “letak geografis yang susah dijangkau”.

Selengkapnya Pasal 113 Ayat (4) menyatakan, “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.” Kemudian Pasal 113 Ayat (5) Huruf a dan d menyatakan, “Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik;”

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (23/04/2026). Dalam persidangan, Pemohon menyebut norma dalam Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf a dan d UUD 1945 mengandung frasa-frasa yang tidak memiliki parameter obyektif yaitu “dalam keadaan mendesak”, “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dan “letak geografis yang susah dijangkau” yang secara kumulatif menciptakan norma yang kabur, multitafsir dan juga tidak dapat diprediksi.

Para pemohon menilai, ketiga frasa tersebut secara kumulatif menciptakan norma yang tidak dapat diprediksi (unpredictable), sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mereka juga mengaitkan hal ini dengan data Ombudsman Republik Indonesia tahun 2024 yang menunjukkan masih tingginya praktik maladministrasi, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.

Menurut para pemohon, norma yang kabur berpotensi memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindakan penggeledahan tanpa kontrol yang memadai. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan secara langsung, tetapi juga mengganggu prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketiga frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara lebih tegas. Untuk frasa “dalam keadaan mendesak”, para pemohon meminta agar dimaknai sebagai keadaan konkret yang secara nyata tidak memungkinkan diperolehnya izin dari ketua pengadilan negeri terlebih dahulu, serta tidak didasarkan semata pada penilaian subjektif penyidik.

Sementara itu, frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” dimohonkan agar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tindakan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan harus dapat diuji dalam proses peradilan. Adapun frasa “letak geografis yang susah dijangkau” diminta dimaknai sebagai kondisi faktual berupa terputusnya akses komunikasi atau transportasi yang secara objektif menghambat perolehan izin pengadilan. Para pemohon menegaskan bahwa kejelasan norma tidak hanya penting untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan adanya keseimbangan perlindungan antara kewenangan negara dan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

 

Nasihat Hakim

Pada sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengajuan permohonan ke MK. Arsul menjelaskan, kedudukan hukum mencakup dua aspek utama. Pertama, kualifikasi Pemohon, yakni sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan. Kedua, yang tak kalah penting adalah kemampuan Pemohon dalam menguraikan kerugian konstitusional secara jelas dan terukur.

Arsul mengingatkan bahwa terdapat lima parameter yang digunakan Mahkamah dalam menilai kerugian konstitusional. Oleh karena itu, Pemohon harus mampu menjelaskan secara rinci dalil kerugian yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji, serta menunjukkan hubungan kausalitas yang kuat antara kerugian tersebut dan norma undang-undang yang dipersoalkan.

“Sepintas sudah disebutkan, tetapi masih sangat elementer. Padahal, Mahkamah juga melihat kekuatan argumentasi terkait anggapan kerugian dan hubungan sebab akibatnya,” ujar Arsul.

Arsul juga mengungkapkan, dalam sejumlah putusan MK belakangan ini, tidak sedikit permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Hal ini terjadi karena argumentasi mengenai kerugian konstitusional dan hubungan kausalitasnya tidak disusun secara memadai.

Di ujung persidangan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Adriana.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 137/PUU-XXIV/2026