Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Hukum Acara Pidana menjelaskan pokok-pokok permohonan Pemohon dalam sidang pendahuluan, Rabu, (03/12/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:15 WIB

Dibaca: 6390

Uji KUHAP Soal Batas Waktu Penyerahan Salinan BAP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan Wawan Hermawan yang mengujikan Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan, “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon yang diwakili kuasanya  ⁠M. Ali Fernandes menerangkan  Pasal 72 KUHAP tidak memberikan kejelasan mengenai tata cara dan waktu penyerahan turunan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga dianggap melanggar hak atas kepastian hukum yang adil. Ketidakjelasan tersebut menghambat Pemohon dalam mempersiapkan pembelaan secara optimal, termasuk mempelajari perkara, menyiapkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Pemohon berpendapat bahwa turunan BAP seharusnya diberikan sejak awal proses penyidikan guna menunjang persiapan pembelaan, bukan hanya pada saat persidangan pokok perkara.

Pemohon juga menilai bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam pasal tersebut tidak jelas, karena dapat ditafsirkan sebagai penyidik, jaksa, hakim, atau bahkan petugas tahanan. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan tersangka. Selain itu, Pasal 72 KUHAP tidak mengatur batas waktu penyerahan turunan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya, sehingga semakin menghambat hak Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan—terlebih Pemohon menghadapi ancaman pidana yang berat.

“Secara umum setiap putusan pengadilan selalu berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara surat dakwaan itu selalu didasarkan pada berita acara pemeriksaan sebagian besar terangkum dalam pertanyaan yang diajukan kepada tersangka atau saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ali dalam persidangan.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 72 KUHAP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyidik wajib menyerahkan turunan BAP satu hari setelah permintaan tertulis diajukan, serta wajib memberikan seluruh turunan BAP secara lengkap pada saat pelimpahan berkas perkara.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar Pemohon menguraikan secara lebih sistematis lima syarat kerugian konstitusional, termasuk penjelasan mengenai kasus konkret yang dialami Pemohon. Enny menegaskan pentingnya uraian yang jelas mengenai bagaimana Pemohon yang kini telah menjadi terdakwa, mengalami ketidakjelasan terkait apa yang ditersangkakan kepadanya, sehingga argumentasi kerugian konstitusional dapat lebih mudah dipahami dan dinilai oleh Mahkamah.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 wib.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 231/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.