

Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59
Dilihat : 491Sebanyak 110 mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Salatiga mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa diterima oleh Analis Hukum MK Rio Tri Juli Putranto di Aula Gedung I MK.
Pada sesi yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum MK Arfi Dwi Purnomo, Rio menyampaikan materi bertajuk “Mengenal Mahkamah Konstitusi”. Ia menjelaskan bahwa pembentukan MK merupakan hasil reformasi ketatanegaraan yang bertujuan menghadirkan mekanisme hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan konstitusional yang sebelumnya lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme politik.
Rio menuturkan, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), belum terdapat lembaga yang secara khusus berfungsi menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada forum untuk mengadu ketika hak konstitusional warga negara dirugikan. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Karena itu, salah satu alasan penting hadirnya MK adalah menyediakan mekanisme hukum apabila terdapat undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujar Rio.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah terwujudnya supremasi hukum dalam kehidupan bernegara. Aspirasi tersebut kemudian diwujudkan melalui amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan MK. Kehadiran MK selanjutnya ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Rio menguraikan lima kewenangan konstitusional MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Rio, kewenangan pengujian undang-undang menjadi sarana bagi warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya apabila merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, sengketa kewenangan lembaga negara hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD NRI Tahun 1945.
Terkait kewenangan pembubaran partai politik, Rio menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada MK untuk memastikan proses pembubaran partai politik dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata keputusan politik sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Rio juga menerangkan bahwa kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilu lahir dari kebutuhan menghadirkan forum hukum yang dapat menyelesaikan berbagai sengketa dan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
“Pada masa lalu tidak tersedia mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pemilu. Karena itu, MK hadir untuk memastikan adanya saluran penyelesaian sengketa yang konstitusional dan berkeadilan,” jelasnya.
Selain itu, Rio menegaskan bahwa kewenangan MK dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bentuk jaminan due process of law dalam proses pemberhentian kepala negara.
“MK hadir untuk menyediakan forum hukum yang objektif sehingga Presiden atau Wakil Presiden memiliki kesempatan membela diri terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan,” ungkap Rio.
Pada kesempatan tersebut, Rio juga memperkenalkan layanan pengajuan perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Permohonan Elektronik (SIMPEL). Menurutnya, kehadiran SIMPEL memudahkan masyarakat dari berbagai daerah untuk mengajukan permohonan ke MK tanpa harus datang langsung ke Jakarta. Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui siaran langsung pada kanal YouTube MK.
Melalui kegiatan kunjungan ini, para mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sejarah pembentukan, kewenangan, serta peran strategis MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Penulis: Ilham Wiryadi
Editor: Tiara Agustina

MK menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah dan UIN Salatiga, Selasa (23/6). Humas/Bay

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB
Dibaca: 491
Sebanyak 110 mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Salatiga mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa diterima oleh Analis Hukum MK Rio Tri Juli Putranto di Aula Gedung I MK.
Pada sesi yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum MK Arfi Dwi Purnomo, Rio menyampaikan materi bertajuk “Mengenal Mahkamah Konstitusi”. Ia menjelaskan bahwa pembentukan MK merupakan hasil reformasi ketatanegaraan yang bertujuan menghadirkan mekanisme hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan konstitusional yang sebelumnya lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme politik.
Rio menuturkan, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), belum terdapat lembaga yang secara khusus berfungsi menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada forum untuk mengadu ketika hak konstitusional warga negara dirugikan. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Karena itu, salah satu alasan penting hadirnya MK adalah menyediakan mekanisme hukum apabila terdapat undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujar Rio.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah terwujudnya supremasi hukum dalam kehidupan bernegara. Aspirasi tersebut kemudian diwujudkan melalui amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan MK. Kehadiran MK selanjutnya ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Rio menguraikan lima kewenangan konstitusional MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Rio, kewenangan pengujian undang-undang menjadi sarana bagi warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya apabila merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, sengketa kewenangan lembaga negara hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD NRI Tahun 1945.
Terkait kewenangan pembubaran partai politik, Rio menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada MK untuk memastikan proses pembubaran partai politik dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata keputusan politik sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Rio juga menerangkan bahwa kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilu lahir dari kebutuhan menghadirkan forum hukum yang dapat menyelesaikan berbagai sengketa dan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
“Pada masa lalu tidak tersedia mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pemilu. Karena itu, MK hadir untuk memastikan adanya saluran penyelesaian sengketa yang konstitusional dan berkeadilan,” jelasnya.
Selain itu, Rio menegaskan bahwa kewenangan MK dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bentuk jaminan due process of law dalam proses pemberhentian kepala negara.
“MK hadir untuk menyediakan forum hukum yang objektif sehingga Presiden atau Wakil Presiden memiliki kesempatan membela diri terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan,” ungkap Rio.
Pada kesempatan tersebut, Rio juga memperkenalkan layanan pengajuan perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Permohonan Elektronik (SIMPEL). Menurutnya, kehadiran SIMPEL memudahkan masyarakat dari berbagai daerah untuk mengajukan permohonan ke MK tanpa harus datang langsung ke Jakarta. Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui siaran langsung pada kanal YouTube MK.
Melalui kegiatan kunjungan ini, para mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sejarah pembentukan, kewenangan, serta peran strategis MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Penulis: Ilham Wiryadi
Editor: Tiara Agustina