Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:22 WIB

Dibaca: 1863

Tolak Uji UU Cipta Kerja, MK Ingatkan Batas Waktu Dua Tahun Pemisahan Kluster Ketenagakerjaan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Putusan dari Permohonan Nomor  167/PUU-XXIV//2026 yang diajukan oleh Yoga Julianta tersebut diucapkan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan norma Pasal 78 ayat (1) dalam huruf a dalam Pasal 81 angkat 24 Lampiran UU Ciptaker justru bertujuan untuk membatasi pengusaha untuk mempekerjakan buruh atau pekerja melebihi waktu kerja.

“Sebaliknya, frasa tersebut merupakan syarat pembatas agar pengusaha tidak dapat mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tanpa adanya persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Dengan demikian, norma a quo telah menempatkan persetujuan pekerja/buruh sebagai unsur esensial dalam pelaksanaan kerja lembur,” kata Enny membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Menurut Mahkamah, jika terdapat ketidaksesuaian, penyimpangan, tekanan, atau penyalahgunaan persetujuan lembur oleh pengusaha maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

Berikutnya, dalam persoalan konstitusionalitas Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU Cipta Kerja, Mahkamah berpendapat pekerja/buruh tetap dapat menggunakan haknya untuk menolak PHK apabila tidak berdasar pada alasan yang telah ditentukan.

Lebih lanjut Mahkamah mengatakan norma yang dipersoalkan Pemohon diatur dalam kluster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 perlu dipisah dan dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan Mahkamah pada 31 Oktober 2024.

“Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan,” ujar Enny.


Baca juga:
Dipaksa Lembur Tanpa Dibayar, Pegawai Logistik Uji UU Cipta Kerja

Pemohon Uji UU Cipta Kerja Perbaiki Permohonan


Sebagai informasi, Yoga Julianta, mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Kota Batam mengadukan nasibnya yang terkena tindakan indispliner akibat menolak lembur. Sebagai Pemohon, ia mempersoalkan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”. Sementara Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.

Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena norma yang diuji tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar. Pemohon berpandangan
ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai “penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak. Berikutnya, Pemohon menilai Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme yang baku dalam hal pengaturan lembur. Sementara terhadap Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur pemutusan hubungan kerja, Pemohon menilai norma tersebut membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak perintah lembur.(*)

Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026