

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:43
Dilihat : 538JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/6/2026).
Leon Maulana Mirza Pasha, kuasa hukum Pemohon dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa permohonan 167/PUU-XXIV/2026 ini adalah pengujian materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a, Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 43, dan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja. Berikutnya Pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan dalam kedudukan hukum Pemohon,
Berikutnya kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard, menjelaskan kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah melakukan sejumlah perbaikan dalam bagian alasan permohonan. “Namun alasan pokok permohonan dan juga objek permohonan berbeda dengan substansi yang pernah diuji terlebih dahulu sehingga perkara ini masih bisa diputus kembali oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Zico.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “persetujuan Pekerja/Buruh” di dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Persetujuan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan berdasarkan perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau media digital melalui perjanjian kerja lembur dan penolakan pekerja untuk melakukan kerja lembur tidak dapat dijadikan alasan untuk pemutusan hubungan kerja”.
Baca juga: Dipaksa Lembur Tanpa Dibayar, Pegawai Logistik Uji UU Cipta Kerja
Sebagai informasi, Yoga Julianta, mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Kota Batam mengadukan nasibnya yang terkena tindakan indispliner akibat menolak lembur di hadapan Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebagai Pemohon, ia mempersoalkan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”. Sementara Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.
Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena norma yang diuji tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar. Pemohon berpandangan
ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai “penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak. Berikutnya, Pemohon menilai Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme yang baku dalam hal pengaturan lembur. Sementara terhadap Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur pemutusan hubungan kerja, Pemohon menilai norma tersebut membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak perintah lembur.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026

Sidang panel agenda Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB
Dibaca: 538
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/6/2026).
Leon Maulana Mirza Pasha, kuasa hukum Pemohon dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa permohonan 167/PUU-XXIV/2026 ini adalah pengujian materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a, Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 43, dan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja. Berikutnya Pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan dalam kedudukan hukum Pemohon,
Berikutnya kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard, menjelaskan kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah melakukan sejumlah perbaikan dalam bagian alasan permohonan. “Namun alasan pokok permohonan dan juga objek permohonan berbeda dengan substansi yang pernah diuji terlebih dahulu sehingga perkara ini masih bisa diputus kembali oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Zico.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “persetujuan Pekerja/Buruh” di dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Persetujuan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan berdasarkan perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau media digital melalui perjanjian kerja lembur dan penolakan pekerja untuk melakukan kerja lembur tidak dapat dijadikan alasan untuk pemutusan hubungan kerja”.
Baca juga: Dipaksa Lembur Tanpa Dibayar, Pegawai Logistik Uji UU Cipta Kerja
Sebagai informasi, Yoga Julianta, mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Kota Batam mengadukan nasibnya yang terkena tindakan indispliner akibat menolak lembur di hadapan Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebagai Pemohon, ia mempersoalkan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”. Sementara Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.
Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena norma yang diuji tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar. Pemohon berpandangan
ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai “penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak. Berikutnya, Pemohon menilai Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme yang baku dalam hal pengaturan lembur. Sementara terhadap Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur pemutusan hubungan kerja, Pemohon menilai norma tersebut membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak perintah lembur.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026