

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:20
Dilihat : 256JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Thinkleaders.id melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis, (12/2/2026). Kegiatan ini berlangsung dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap sistem peradilan konstitusi di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Rio Tri Juli Putranto sebagai narasumber utama yang secara komprehensif membedah peran, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga dipandu oleh Rita, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Dalam pemaparannya, Rio Tri Juli Putranto menjelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan adanya mekanisme constitutional review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, MK dibentuk untuk menyediakan forum yang jelas dan objektif dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum serta mencegah pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik.
"Dasar hukum MK itu ada di Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 24C, kemudian ada juga di Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang 48 tahun 2009, kemudian Undang-Undang MK UU 24 tahun 2003," jelas Rio dalam pemaparannya.
Selain pemaparan teoritis, narasumber turut menjelaskan komposisi sembilan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Peserta juga diperkenalkan pada asas-asas peradilan konstitusi, seperti final and binding serta erga omnes, yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan berlaku bagi seluruh warga negara. Sebagai ilustrasi konkret, Rio memaparkan data penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tercatat sebanyak 310 perkara masuk ke MK dan 40 perkara di antaranya dikabulkan.
"Tentu sangat bersyukur bagi kami teman-teman THINKLEADERS.ID, karena ini sebetulnya menjadi kunjungan kami yang kedua. Apalagi pihak MKRI telah menyediakan segala keperluan kami. Pada saat kami berdiskusi bersama syukurnya ada beberapa insight yang baru mengenai pengujian undang-undang, di mana ini juga menjadi isu yang sangat strategis bagi kami anak-anak muda terutama bagi teman-teman yang menjajaki di dunia hukum." jelas Yassar sebagai Ketua dari THINKLEADERS.ID saat ditanya mengenai bagaimana kesan-kesan selama mengikuti kegiatan akademik di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Usai sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengamatan langsung. Para peserta Thinkleader.id diajak untuk menyaksikan jalannya persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Melalui sesi ini, peserta memperoleh pengalaman praktis untuk melihat secara langsung proses persidangan dan bagaimana putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut dihasilkan dalam praktik peradilan konstitusi.(*)
Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.

Peserta Thinkleaders.id melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis, (12/2/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli MK, Rio Tri Juli Putranto di aula gedung I MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:20 WIB
Dibaca: 256
JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Thinkleaders.id melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis, (12/2/2026). Kegiatan ini berlangsung dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap sistem peradilan konstitusi di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Rio Tri Juli Putranto sebagai narasumber utama yang secara komprehensif membedah peran, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga dipandu oleh Rita, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Dalam pemaparannya, Rio Tri Juli Putranto menjelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan adanya mekanisme constitutional review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, MK dibentuk untuk menyediakan forum yang jelas dan objektif dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum serta mencegah pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik.
"Dasar hukum MK itu ada di Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 24C, kemudian ada juga di Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang 48 tahun 2009, kemudian Undang-Undang MK UU 24 tahun 2003," jelas Rio dalam pemaparannya.
Selain pemaparan teoritis, narasumber turut menjelaskan komposisi sembilan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Peserta juga diperkenalkan pada asas-asas peradilan konstitusi, seperti final and binding serta erga omnes, yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan berlaku bagi seluruh warga negara. Sebagai ilustrasi konkret, Rio memaparkan data penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tercatat sebanyak 310 perkara masuk ke MK dan 40 perkara di antaranya dikabulkan.
"Tentu sangat bersyukur bagi kami teman-teman THINKLEADERS.ID, karena ini sebetulnya menjadi kunjungan kami yang kedua. Apalagi pihak MKRI telah menyediakan segala keperluan kami. Pada saat kami berdiskusi bersama syukurnya ada beberapa insight yang baru mengenai pengujian undang-undang, di mana ini juga menjadi isu yang sangat strategis bagi kami anak-anak muda terutama bagi teman-teman yang menjajaki di dunia hukum." jelas Yassar sebagai Ketua dari THINKLEADERS.ID saat ditanya mengenai bagaimana kesan-kesan selama mengikuti kegiatan akademik di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Usai sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengamatan langsung. Para peserta Thinkleader.id diajak untuk menyaksikan jalannya persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Melalui sesi ini, peserta memperoleh pengalaman praktis untuk melihat secara langsung proses persidangan dan bagaimana putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut dihasilkan dalam praktik peradilan konstitusi.(*)
Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.