

Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:39
Dilihat : 576JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materill Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Selasa (26/8/2025). Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan dari Domuli Sentudes sebagai perseorangan warga negara Indonesia dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, Haposan Sahala Raja Sinaga selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 132/PUU-XXIII/2025 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Beberapa di antaranya terkait dengan kewenangan MK dalalm menyelesaikan perkara a quo dengan menambahkan PMK Nomor 7/2025; kedudukan hukum dengan menambahkan uraian dan elaborasi terhadap potensi kerugian Pemohon; dan kerugian Pemohon yang tidak mendapatkan uang pesangon yang telah dihitung, sehingga memenuhi kualifikasi terlanggarnya hak konstitusional yang bersifat spesifik atas berlakunya norma yang diujikan.
“Proses pada Disnaker tidak singkat sehingga proses mediasinya membutuhkan seperti pemeriksaan sehingga dokumen gugatan membutuhkan waktu hingga 3 – 6 bulan. Akibatnya pekerja kehilangan waktu yang signifikan dan kehilangan waktu satu tahun kedaluarsa dari batas waktu pengajuan gugatan,” jelas Haposan.
Baca juga: Menyoal Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (13/8/2025) lalu, Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta sejak 31 Oktober 2023. Namun tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Akibatnya Pemohon kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam hal ini, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa jaminan dan kepastian hukum serta Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berupa perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan, untuk mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang waktu lebih dari satu tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 telah membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, dalam praktiknya dapat menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja/buruh untuk memperoleh keadilan yang substansial.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Selasa (26/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:39 WIB
Dibaca: 576
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materill Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Selasa (26/8/2025). Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan dari Domuli Sentudes sebagai perseorangan warga negara Indonesia dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, Haposan Sahala Raja Sinaga selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 132/PUU-XXIII/2025 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Beberapa di antaranya terkait dengan kewenangan MK dalalm menyelesaikan perkara a quo dengan menambahkan PMK Nomor 7/2025; kedudukan hukum dengan menambahkan uraian dan elaborasi terhadap potensi kerugian Pemohon; dan kerugian Pemohon yang tidak mendapatkan uang pesangon yang telah dihitung, sehingga memenuhi kualifikasi terlanggarnya hak konstitusional yang bersifat spesifik atas berlakunya norma yang diujikan.
“Proses pada Disnaker tidak singkat sehingga proses mediasinya membutuhkan seperti pemeriksaan sehingga dokumen gugatan membutuhkan waktu hingga 3 – 6 bulan. Akibatnya pekerja kehilangan waktu yang signifikan dan kehilangan waktu satu tahun kedaluarsa dari batas waktu pengajuan gugatan,” jelas Haposan.
Baca juga: Menyoal Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (13/8/2025) lalu, Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta sejak 31 Oktober 2023. Namun tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Akibatnya Pemohon kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam hal ini, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa jaminan dan kepastian hukum serta Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berupa perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan, untuk mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang waktu lebih dari satu tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 telah membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, dalam praktiknya dapat menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja/buruh untuk memperoleh keadilan yang substansial.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.