

Senin, 29 September 2025 | 08:46
Dilihat : 740JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji undang-undang yang mempersoalkan fenomena rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan diajukan Christianto (Pemohon I), Beckham Jufian Podung (Pemohon II) , Christfael Noverio Sulung (Pemohon III), Muhammad Gufron Rum (Pemohon IV), Ihsan Firmansyah (Pemohon V), dan Dwi Perdita Sari (Pemohon VI).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 156/PUU-XXIII/2025 ini gelar pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon dalam mengajukan alat bukti secara daring, tidak disertai dengan penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi materai. Sementara itu, terhadap alat bukti yang telah dibubuhi materai tidak dapat dipertimbangkan Mahkamah karena diajukan setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti para pemohon.
“Dengan demikian, pengajuan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025. …. Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK membacakan Amar Putusan perkara a quo.
Baca juga:
Fenomena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rawan Konflik Kepentingan
Permohonan Uji Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Diperbaiki
Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan pasal tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung unsur disparitas.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 di MK pada Rabu (3/9/2025), Beckham Jufian sebagai perwakilan dari para Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang rangkap jabatan pada posisi komisaris BUMN. Dalam pemberlakuannya telah mengakibatkan munculnya fenomena seperti jabatan Wakil Menteri merangkap juga sebagai komisaris perusahaan. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara, integritas pemerintahan, serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan kondisi yang berkembang di masyarakat, adanya rangkap jabatan komisaris telah menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, dan ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Para Pemohon menilai fenomena rangkap jabatan yang lahir dari disparitas Pasal 27B UU BUMN tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, namun dalam kenyataannya kedua putusan ini kemudian tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah. Adanya kekosongan norma ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan eksekutif yang memanfaatkan diskresi tanpa batas hukum yang ketat. Padahal berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas profesionalitas, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian materiil Undang-Undang tentang Rangkap Jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, Selasa (30/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 September 2025 | 15:46 WIB
Dibaca: 740
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji undang-undang yang mempersoalkan fenomena rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan diajukan Christianto (Pemohon I), Beckham Jufian Podung (Pemohon II) , Christfael Noverio Sulung (Pemohon III), Muhammad Gufron Rum (Pemohon IV), Ihsan Firmansyah (Pemohon V), dan Dwi Perdita Sari (Pemohon VI).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 156/PUU-XXIII/2025 ini gelar pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon dalam mengajukan alat bukti secara daring, tidak disertai dengan penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi materai. Sementara itu, terhadap alat bukti yang telah dibubuhi materai tidak dapat dipertimbangkan Mahkamah karena diajukan setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti para pemohon.
“Dengan demikian, pengajuan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025. …. Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK membacakan Amar Putusan perkara a quo.
Baca juga:
Fenomena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rawan Konflik Kepentingan
Permohonan Uji Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Diperbaiki
Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan pasal tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung unsur disparitas.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 di MK pada Rabu (3/9/2025), Beckham Jufian sebagai perwakilan dari para Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang rangkap jabatan pada posisi komisaris BUMN. Dalam pemberlakuannya telah mengakibatkan munculnya fenomena seperti jabatan Wakil Menteri merangkap juga sebagai komisaris perusahaan. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara, integritas pemerintahan, serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan kondisi yang berkembang di masyarakat, adanya rangkap jabatan komisaris telah menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, dan ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Para Pemohon menilai fenomena rangkap jabatan yang lahir dari disparitas Pasal 27B UU BUMN tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, namun dalam kenyataannya kedua putusan ini kemudian tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah. Adanya kekosongan norma ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan eksekutif yang memanfaatkan diskresi tanpa batas hukum yang ketat. Padahal berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas profesionalitas, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025