Para Pemohonyakni Christianto (Pemohon I), Beckham Jufian Podung (Pemohon II) , Christfael Noverio Sulung (Pemohon III), Muhammad Gufron Rum (Pemohon IV), Ihsan Firmansyah (Pemohon V), Dwi Perdita Sari (Pemohon VI), dan Rivana Tesalonika Taroreh (Pemohon VII), secara daring mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), pada Rabu (3/9/2025). Foto: Humas/Hendy

Rabu, 03 September 2025 | 14:12 WIB

Dibaca: 4193

Fenomena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rawan Konflik Kepentingan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah warga yang terdiri dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi mempersoalkan fenomena rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengujikan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan pasal tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung unsur disparitas.

Para Pemohon yang mengajukan permohonan dimaksud yakni Christianto (Pemohon I), Beckham Jufian Podung (Pemohon II) , Christfael Noverio Sulung (Pemohon III), Muhammad Gufron Rum (Pemohon IV), Ihsan Firmansyah (Pemohon V), Dwi Perdita Sari (Pemohon VI), dan Rivana Tesalonika Taroreh (Pemohon VII).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Rabu (3/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan, Beckham Jufian sebagai perwakilan dari para Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang rangkap jabatan pada posisi komisaris BUMN. Dalam pemberlakuannya telah mengakibatkan munculnya fenomena seperti jabatan Wakil Menteri merangkap juga sebagai komisaris perusahaan. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara, integritas pemerintahan, serta melukai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan kondisi yang berkembang di masyarakat, adanya rangkap jabatan komisaris telah menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, dan ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Para Pemohon menilai fenomena rangkap jabatan yang lahir dari disparitas Pasal 27B UU BUMN tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, namun dalam kenyataannya kedua putusan ini kemudian tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah. Adanya kekosongan norma ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan eksekutif yang memanfaatkan diskresi tanpa batas hukum yang ketat. Padahal berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas profesionalitas, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Menyatakan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon secara eksplisit memohon kepada Mahkamah untuk mengisi kekosongan hukum dan disparitas hukum dalam Pasal 27B undang-undang a quo, sehingga rangkap jabatan yang dilarang dalam posisi komisaris sesuai Pasal 27B undang-undang a quo dimaknai sebagai komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara baik pada posisi Menteri, Wakil Menteri, dan jabatan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu jalannya aktivitas Badan Usaha Milik Negara yang independen, akuntabel dan terpercaya,” ucap Beckham Jufian membacakan petitum permohonan para Pemohon secara daring.

 

Memperjelas Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Hakim Panel mengatakan para Pemohon hendaknya menyesuaikan sistematika permohonan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang merupakan pembaruan dari PMK 2/2021. “Cermati PMK terbaru… Lalu terkait norma yang diujikan ini telah terdapat putusan yang ada di MK, pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Uraikan alasan permohonan, jabatan apa saja yang terkena dampak konflik kepentingan,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya menyebutkan para Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusional atas konflik kepentingan yang dimaksudkan. “Di sini dihubungkan ada Danantara, misalnya ada mismanajemen, rangkap jabatan, ada contoh yang lebih konkret di dalam permohonan ini. Jadi, kerugian konstitusionalnya belum tampak, jelaskan betul berlakunya pasal ini sehingga para Pemohon mengalami kerugian atau potensial mengalami kerugian konstitusional,” kata Hakim Konstitusi Ridwan.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi menerangkan bahwa tujuh orang Pemohon ini perlu menjelaskan kerugian faktual dan potensial. “Hak konstitusional mana dalam UUD yang digunakan, itu dijelaskan agar kami yakin ada alas hak Saudara para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini. Kalau dilihat dari sini belum terlalu-clear kerugian yang diuraikan dan dapat dipastikan akan terjadi. Pelajari lagi mengapa ada kerugian hak konstitusional,” terang Wakil Ketua MK Saldi.

Pada akhir persidangan Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 September 2025, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah dilakukan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.