

Senin, 02 Maret 2026 | 06:05
Dilihat : 1296
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan dari Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Permohonan ini diajukan oleh E’eng Wicaksono sebagai Pemohon I dan Suardi Soamole sebagai Pemohon II. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2 dan angka 3 terkandung dua pemaknaan yang terkandung dua pemaknaan yang dimohonkan ke MK. Pertama setiap norma yang diuji konstitusionalitasnya in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minum. Kedua, untuk anggota KPU Norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu dimohonkan untuk dinyatakan harus dimaknai sebagaimana petitum Pemohon atau untuk anggota Bawaslu norma Pasal 117 huruf b UU Pemilu dinyatakan harus dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
“Rumusan kedua petitum tersebut tidak dapat dipahami secara jelas apakah para Pemohon menghendaki norma tersebut diubah batas minimal syarat usia atau menghendaki penghapusan batas usia minimal bagi calon anggota KPU atau Bawaslu,” ujar Ridwan.
Baca juga:
Pemohon Minta Syarat Usia Minimal Calon Anggota KPU dan Bawaslu 35 Tahun
Pemohon Perbaiki Kedudukan Hukum Uji Batas Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pemohon, norma a quo bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak memiliki dasar objektif dan rasional.
Pemohon berpendapat, pembatasan usia minimum 40 tahun telah menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal, usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Seharusnya usia 40 (empat puluh) tahun tidak menjadi parameter untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota Bawaslu, kemudian batas usia 40 tahun mengklasifikasikan Pemohon sebagai warga negara berdasarkan usia dengan cara yang tidak adil, dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan.
Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi, karena pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi, bukan melalui batas usia formal.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Senin (2/3/2026). Humas/Bay

Senin, 02 Maret 2026 | 13:05 WIB
Dibaca: 1296
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan dari Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Permohonan ini diajukan oleh E’eng Wicaksono sebagai Pemohon I dan Suardi Soamole sebagai Pemohon II. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2 dan angka 3 terkandung dua pemaknaan yang terkandung dua pemaknaan yang dimohonkan ke MK. Pertama setiap norma yang diuji konstitusionalitasnya in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minum. Kedua, untuk anggota KPU Norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu dimohonkan untuk dinyatakan harus dimaknai sebagaimana petitum Pemohon atau untuk anggota Bawaslu norma Pasal 117 huruf b UU Pemilu dinyatakan harus dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
“Rumusan kedua petitum tersebut tidak dapat dipahami secara jelas apakah para Pemohon menghendaki norma tersebut diubah batas minimal syarat usia atau menghendaki penghapusan batas usia minimal bagi calon anggota KPU atau Bawaslu,” ujar Ridwan.
Baca juga:
Pemohon Minta Syarat Usia Minimal Calon Anggota KPU dan Bawaslu 35 Tahun
Pemohon Perbaiki Kedudukan Hukum Uji Batas Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pemohon, norma a quo bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak memiliki dasar objektif dan rasional.
Pemohon berpendapat, pembatasan usia minimum 40 tahun telah menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal, usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Seharusnya usia 40 (empat puluh) tahun tidak menjadi parameter untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota Bawaslu, kemudian batas usia 40 tahun mengklasifikasikan Pemohon sebagai warga negara berdasarkan usia dengan cara yang tidak adil, dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan.
Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi, karena pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi, bukan melalui batas usia formal.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026