

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:24
Dilihat : 310JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswi peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/8/2025). Maksud kehadiran 39 calon jaksa tersebut dalam rangka kuliah hukum lapangan.
Para siswi PPPJ diterima oleh Analis Hukum Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Syamsudin Noer yang akrab disapa Syam, mengajak para calon jaksa untuk mengenal peran MK sebagai penafsir akhir konstitusi dalam mengatasi problematika hukum di masyarakat. Menurut Syam, masyarakat dapat memaknai apa saja terhadap sebuah norma, namun jika MK telah memaknai sebuah norma maka masyarakat harus tunduk pada putusan MK.
Berikutnya Syam membahas tentang makna dari sembilan hakim konstitusi. Tiga hakim dari Mahkamah Agung, tiga hakim dari DPR, dan tiga hakim dari Presiden yang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengemban jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Dipilih perwakilan atas sembilan hakim karena menjaga keseimbangan." jelas Syam.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang serta fungsi di antaranya sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Badiklat Kejagung menyelenggarakan fungsi sebagai perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi

MK Menerima Kunjungan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025). Humas/Bay

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:24 WIB
Dibaca: 310
JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswi peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/8/2025). Maksud kehadiran 39 calon jaksa tersebut dalam rangka kuliah hukum lapangan.
Para siswi PPPJ diterima oleh Analis Hukum Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Syamsudin Noer yang akrab disapa Syam, mengajak para calon jaksa untuk mengenal peran MK sebagai penafsir akhir konstitusi dalam mengatasi problematika hukum di masyarakat. Menurut Syam, masyarakat dapat memaknai apa saja terhadap sebuah norma, namun jika MK telah memaknai sebuah norma maka masyarakat harus tunduk pada putusan MK.
Berikutnya Syam membahas tentang makna dari sembilan hakim konstitusi. Tiga hakim dari Mahkamah Agung, tiga hakim dari DPR, dan tiga hakim dari Presiden yang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengemban jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Dipilih perwakilan atas sembilan hakim karena menjaga keseimbangan." jelas Syam.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang serta fungsi di antaranya sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Badiklat Kejagung menyelenggarakan fungsi sebagai perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi