Kamis, (21/05/2026). Siswantana Putri Rachmatika, Analis Hukum Ahli Muda MK sebagai narasumber dengan moderator Hersinta Setiarini Penyuluh Hukum Ahli Muda MK, menerima kunjungan dari Siswa SMP 95 Jakarta, di aula gedung I MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 21 Mei 2026 | 15:37 WIB

Dibaca: 128

Siswa SMPN 95 Jakarta Mengenal MK Lebih Dekat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 95 (SMPN 95) Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (21/05/2026). Para pserta diterima langsung oleh Siswantana Putri Rachmatika, Analis Hukum Ahli Muda MK sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan moderator Hersinta Setiarini Penyuluh Hukum Ahli Muda MK.

Di hadapan 225 siswa SMPN 95 yang memenuhi ruang Aula Gedung I MK, Siswantana Putri Rachmatika yang akrab disapa Tika mengantarkan materi “Mengenal Mahkamah Konstitusi”. Tika menjelaskan MK berdiri pada 2003, hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hal ini menempatkan MK sebagai lembaga yang relatif baru dibanding lembaga lain.

Kehadiran MK dengan kewenangan yang dimilikinya dilatarbelakangi sejumlah situasi hukum sebelum reformasi yakni adanya kebuntuan hukum bagi rakyat untuk menguji undang-undang yang dianggap merugikan haknya. Latar belakang berikutnya adalah pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui mekanisme politik tanpa melalui proses hukum. Berikutnya sengketa kewenangan lembaga negara diselesaikan melalui kewibawaan Presiden sehingga tidak berpijak pada putusan pengadilan.

Kewenangan berikutnya yang dimiliki MK adalah pembubaran partai politik, di mana pada era Orde Lama dan Orde Baru, pembubaran partai politik dilakukan melalui keputusan politik Presiden. Sementara kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) dilatarbelakangi oleh praktik-praktik kecurangan dalam pemilu yang terjadi selama era Orde Baru.

Dari latar belakang itu MK memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (pemilu Presiden-Wakil Presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah), terakhir MK wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya Tika menjelaskan MK merupakan salah satu pelaku cabang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada perbedaan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara MK dan MA.

“Jadi, Mahkamah Konstitusi itu kan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, nah kalau Mahkamah Agung itu menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” kata Tika

Berikutnya Tika menerangkan karakteristik khas MK dibanding peradilan umum. Jika di MK masyarakat mengajukan permohonan, sedangkan di MA disebut dengan gugatan. Sebagai lembaga peradilan, MK mendengar keterangan dari berbagai pihak dalam persidangan, termasuk juga mendengar keterangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk UU jika diperlukan. Selanjutnya MK menganut praduga keabsahan, yaitu setiap UU harus dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan.

MK telah menetapkan visi Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya. Dari visi itu diturunkan dalam misi Memperkuat Integritas Peradilan Konstitusi, Meningkatkan Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara dan Penyelenggara Negara. Memperkuat independensi dan integritas MK yang modern dengan visi misi tersebut MK membangun tata peradilan yang tidak hanya ditunjang dengan teknologi informasi, namun juga pola pikir yang modern melalui keterbukaan penanganan perkara.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.