Salah satu siswi yang sedang berdiskusi dengan narasumber Ganggas Wibisono, Penyuluh Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyambut kunjungan edukatif SMP Islam Al-Izhar Jakarta. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Dibaca: 536

Siswa SMP Islam Al-Izhar Mengenal MK dari Dekat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswa SMP Islam Al-Izhar Pondok Labu Jakarta melalukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran luar kelas yang memberikan pengalaman langsung kepada para pelajar dalam memahami peran dan fungsi lembaga peradilan konstitusi.

Kunjungan tersebut diterima Penyuluh Hukum MK Ganggas Wibisono sekaligus memberikan pemaparan mengenai konstitusi serta peran dan kewenangan MK. Dalam sesi penyampaian materi, Ganggas menjelaskan bahwa konstitusi merupakan dasar utama dalam sistem ketatanegaraan yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ia juga memaparkan pentingnya konstitusionalisme sebagai upaya pembatasan kekuasaan negara guna melindungi hak-hak rakyat.

"Konstitusi itu adalah dasar hukum tertinggi di suatu negara, bukan hanya di Indonesia saja tetapi seluruh negara di dunia ini semua negara memiliki konstitusinya masing-masing. Konstitusi menentukan filosofi, menentukan tujuan bernegara juga merupakan dasar hukum suatu negara," ucap Ganggas saat menyampaikan materi.

Lebih lanjut, para siswa dikenalkan dengan sejarah terbentuknya MK, termasuk konsep judicial review yang menjadi salah satu kewenangan utama MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selain itu, dijelaskan pula berbagai kewenangan MK lainnya, seperti menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga menangani perselisihan hasil pemilu.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber. Beberapa siswa bahkan mampu memberikan jawaban kritis terkait fungsi MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) serta pelindung hak konstitusional warga negara.

Tidak hanya sesi pemaparan, kegiatan ini juga memberikan pengalaman langsung bagi para pelajar. Setelah mengikuti pemaparan materi, seluruh siswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi. Di tempat tersebut, mereka dapat melihat perjalanan sejarah konstitusi Indonesia, mulai dari masa perumusan hingga perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kesempatan yang saya pikir cukup langka untuk bisa kami dapatkan sebagai salah satu sekolah yang berkesempatan untuk bisa ke dalam Mahkamah Konstitusi dan ini juga merupakan pengalaman pembelajaran bagi murid-murid kami yang sedang mempelajari tentang peraturan, tata negara, undang-undang hukum dan mengetahui lebih dalam lagi bagaimana peran Mahkamah Konstitusi," Ucap Dinda, salah satu guru SMP Islam Al-Izhar Pondok Labu Jakarta saat ditanya mengenai kesan dan pesan melakukan kunjungan ke MK.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap pentingnya konstitusi serta menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran yang menyenangkan dan inspiratif bagi para siswa dalam mengenal lebih dekat MK dan perannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Penulis: Adriana Airlia Yusrin.

Editor: N. Rosi.