

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:32
Dilihat : 1727JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa SMA Global Mandiri, pada Selasa (27/8/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Winda Wijayanti di Aula Gedung I MK.
Winda memulai pemaparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. MK berdiri saat reformasi terjadi di Indonesia ketika UUD 1945 mengalami amendemen sebanyak empat tahap. Hal ini membuat dihapuskannya lembaga tertinggi negara di Indonesia. Winda menerangkan MK adalah lembaga peradilan baru yang dibentuk setelah amendemen Konstitusi. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa antarlembaga negara. Sebab pasca-amendemen semua lembaga negara sifatnya sejajar, yakni menjadi lembaga tinggi negara.
Dalam sejarah awal, ide pembentukan MK sudah digagas oleh Muhammad Yamin pasca kemerdekaan Indonesia, yakni diperlukannya suatu lembaga peradilan yang memiliki tugas menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Hal tersebut bisa diperankan oleh Balai Agung (Mahkamah Agung). “Ide tersebut ditolak Soepomo karena saat itu jumlah sarjana hukum di Indonesia belumlah banyak,” jelasnya.
Kemudian, Winda juga menerangkan bahwa MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Winda.
MK mempunyai kewajiban menurut Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Impeachment/Pemberhentian Presiden).
Berikutnya, Winda juga menyampaikan tata cara pengajuan permohonan di MK, baik secara langsung dengan datang ke MK atau dengan pengajuan secara online melalui laman resmi MK yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh Pemohon. Kemudian ia juga menerangkan tahap-tahap persidangan di MK, yang dimulai dari sidang pendahuluan, sidang perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan, hingga pada sidang putusan.
Winda menuturkan sifat putusan MK itu adalah final dan mengikat. “Dengan adanya sifat final dan banding itu maka tidak dapat diajukan kembali karena terakhir. Bisa diajukan kembali oleh Pemohon yang sama namun dengan alasan yang berbeda,”ujarnya.
Menurutnya, putusan yang telah telah dinyatakan dikabulkan oleh MK maka harus dimuat oleh Berita Negara. Hal tersebut bertujuan agar seluruh warga negara Indonesia, seluruh lembaga negara mengetahui dan mengakui putusan MK.
Pertemuan dilanjutkan dengan tanya jawab yang disambut antusias. Selanjutnya, mahasiswa diajak untuk berkeliling dari Lantai 5 dan 6 untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK). (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

MK menerima kunjungan siswa SMA Global Mandiri, Selasa (27/8/2024). Foto Humas/Bayu



Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Dibaca: 1727
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa SMA Global Mandiri, pada Selasa (27/8/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Winda Wijayanti di Aula Gedung I MK.
Winda memulai pemaparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. MK berdiri saat reformasi terjadi di Indonesia ketika UUD 1945 mengalami amendemen sebanyak empat tahap. Hal ini membuat dihapuskannya lembaga tertinggi negara di Indonesia. Winda menerangkan MK adalah lembaga peradilan baru yang dibentuk setelah amendemen Konstitusi. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa antarlembaga negara. Sebab pasca-amendemen semua lembaga negara sifatnya sejajar, yakni menjadi lembaga tinggi negara.
Dalam sejarah awal, ide pembentukan MK sudah digagas oleh Muhammad Yamin pasca kemerdekaan Indonesia, yakni diperlukannya suatu lembaga peradilan yang memiliki tugas menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Hal tersebut bisa diperankan oleh Balai Agung (Mahkamah Agung). “Ide tersebut ditolak Soepomo karena saat itu jumlah sarjana hukum di Indonesia belumlah banyak,” jelasnya.
Kemudian, Winda juga menerangkan bahwa MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Winda.
MK mempunyai kewajiban menurut Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Impeachment/Pemberhentian Presiden).
Berikutnya, Winda juga menyampaikan tata cara pengajuan permohonan di MK, baik secara langsung dengan datang ke MK atau dengan pengajuan secara online melalui laman resmi MK yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh Pemohon. Kemudian ia juga menerangkan tahap-tahap persidangan di MK, yang dimulai dari sidang pendahuluan, sidang perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan, hingga pada sidang putusan.
Winda menuturkan sifat putusan MK itu adalah final dan mengikat. “Dengan adanya sifat final dan banding itu maka tidak dapat diajukan kembali karena terakhir. Bisa diajukan kembali oleh Pemohon yang sama namun dengan alasan yang berbeda,”ujarnya.
Menurutnya, putusan yang telah telah dinyatakan dikabulkan oleh MK maka harus dimuat oleh Berita Negara. Hal tersebut bertujuan agar seluruh warga negara Indonesia, seluruh lembaga negara mengetahui dan mengakui putusan MK.
Pertemuan dilanjutkan dengan tanya jawab yang disambut antusias. Selanjutnya, mahasiswa diajak untuk berkeliling dari Lantai 5 dan 6 untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK). (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.