Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi Siswantana Putri Rachmatika menjadi narasumber didampingi Rika Dewi Andryani selaku moderator saat menerima kunjungan SMA Plus Pembangunan Jaya. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 16 April 2026 | 15:17 WIB

Dibaca: 159

Siswa Pembangunan Jaya Belajar Konstitusi di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswa-siswi SMA Plus Pembangunan Jaya melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini bertujuan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peran, fungsi, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Siswantana Putri Rachmatika sebagai narasumber, menjelaskan bahwa MK dibentuk sebagai respons atas berbagai persoalan ketatanegaraan di masa lalu, antara lain belum adanya mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adanya potensi konflik antarlembaga negara, serta ketiadaan forum yang jelas untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu. Kehadiran MK menjadi penting dalam menjaga tegaknya konstitusi serta menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

Lebih lanjut, para siswa memperoleh penjelasan mengenai kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Peran dan fungsi MK ada enam, yaitu sebagai pengawal konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pelindung ideologi negara,” jelas Siswantana dalam pemaparannya.

Tidak hanya mengikuti sesi pemaparan materi, para siswa juga berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Ketika di Puskon, siswa dapat melihat secara langsung perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia, mulai dari proses perumusan hingga perkembangan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang lebih komprehensif dan kontekstual.

“Kami sangat senang karena akhirnya dapat melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi pengalaman yang menarik dan bermanfaat bagi peserta didik kami, khususnya siswa kelas 10 dan 11. Kegiatan ini tidak hanya sebagai kunjungan, tetapi juga memberikan pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran, salah satunya Pendidikan Pancasila,” ujar Mutiara Pratiwi, salah satu guru SMA Plus Pembangunan Jaya.

Kegiatan kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap konstitusi serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, generasi muda diharapkan menjadi warga negara yang kritis, sadar hukum, dan berkontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Penulis: Adriana

Editor: Tiara Agustina