Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan studi Madrasah Aliyah Khoirur Rooziiqin, Rabu, (28/01/2026), dan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Syamsuddin Noor. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:48 WIB

Dibaca: 153

Siswa Madrasah Aliyah Khoirur Rooziqiin “Bedah” Tugas dan Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak puluhan siswa dari Madrasah Aliyah Khoirur Rooziqiin melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Rabu, (28/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para siswa mengenai peran, wewenang, dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber utama adalah Analis Hukum Ahli Madya, Syamsudin Noor. Dalam menyampaikan materinya, Syamsudin menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum MK yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah.

"Salah satu syarat untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi minimal ditunjuki oleh KTP, jadi yang disini tahan-tahan sedikit, nanti setelah 17 tahun baru bisa mengajukan permohonan ke MK,” ujar Syamsudin dalam pemaparannya kepada para siswa.

Selama sesi pemaparan, Syamsudin berinteraksi dengan para siswa melalui sesi tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, ia menjawab secara lugas empat kewenangan utama Mahkamah Konstitusi, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), memutus pembubaran partai politik, serta memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Setelah sesi diskusi yang interaktif di ruang pertemuan, rombongan siswa Madrasah Aliyah Khoirur Rooziqiin melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon). Para siswa dapat melihat berbagai koleksi sejarah perjalanan konstitusi Indonesia dan dokumentasi mengenai perkembangan hukum di tanah air. Melalui kunjungan ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami teori hukum secara tekstual di sekolah, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata mengenai bagaimana tugas dan kewenangan MK diimplementasikan.

 

Penulis : Adriana

Editor : Tiara Agustina