Para Pemohon saat mengikuti Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kamis (25/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 25 September 2025 | 12:03 WIB

Dibaca: 1186

Sidang Uji UU BUMN Ditunda karena DPR-Presiden Belum Siap Beri Keterangan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Sidang yang ditunda ini sekaligus untuk Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Hal tersebut lantaran MK menerima surat dari DPR maupun Presiden yang memohon penundaan sidang dengan alasan belum siap menyampaikan keterangan yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025). Dengan begitu, sidang hari ini dibuka MK untuk mengonfirmasi perihal permohonan penundaan sidang tersebut.

“Mahkamah melalui Kepaniteraan menerima surat permohonan penundaan karena keterangan belum siap baik dari DPR maupun dari Presiden, betul dari DPR itu seperti itu? Dari Presiden?,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hal demikian kemudian dikonfirmasi masing-masing kuasa DPR maupun Presiden. Karena itu, MK menjadwalkan persidangan untuk empat perkara dimaksud pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.

“Dan mohon supaya tidak ada lagi permohonan untuk penundaan ya karena ini sudah, merupakan permohonan yang termasuk urgen,” kata Suhartoyo.


Baca juga:

Memperketat Tata Kelola Danantara dari Potensi Korupsi

Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara, Picu Korupsi?


Sebagai informasi, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dimohonkan dosen Rega Felix mengenai permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.

“Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, berdasarkan alasan-alasan tersebut lah Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) undang-Undang BUMN sudah sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan,” ujar Rega Felix dalam sidang pendahuluan pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sementara, Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan tiga mahasiswa yaitu A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky yang menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Menurut mereka, norma-norma yang diuji itu menyebut keuntungan atau kerugian BPI Danantara bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara dan pegawai/karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dapat memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.

“Akibatnya keberlakuan a quo pada gilirannya hal ini menurut para Pemohon justru dapat menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Muhammad Jundi Fathi Rizky dalam sidang pendahuluan pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK.


Baca juga:

Memperketat Tata Kelola Danantara dari Potensi Korupsi

Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara, Picu Korupsi?


Kemudian, Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN. Para Pemohon mengaku kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum agar mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.


Baca juga:

IHCS Pertajam Permohonan Uji Superioritas Danantara dalam UU BUMN

IHCS Protes Superioritas Danantara


Sedangkan, Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.  Menurut para Pemohon, keuangan BUMN selama ini yang dinyatakan sebagai keuangan negara pun masih banyak disalahgunakan yang berakibat pada kerugian negara dengan banyaknya organ-organ BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap. Apalagi ketika keuangan BUMN yang dikelola tidak masuk sebagai keuangan negara dan bahkan organ dan pegawai BPI Danantara pun disebut bukan merupakan penyelenggara negara.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.