

Rabu, 11 September 2024 | 09:04
Dilihat : 928JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, ditunda. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, DPR tidak bisa menghadiri persidangan dan Presiden/Pemerintah belum siap memberikan keterangan pada sidang hari ini, Rabu (11/9/2024).
“DPR minta untuk dipanggil kembali pada persidangan yang akan datang. Sementara Pemerintah atau Presiden berkirim surat berkaitan dengan belum siapnya keterangan yang akan diberikan,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh perwakilan dari Pemerintah, Erwin Fauzi selaku Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Hukum dan HAM. “Kami dari Pemerintah mengajukan penundaan untuk penyiapan koordinasi dalam penyusunan keterangan Presiden Yang Mulia,” kata Erwin dalam persidangan.
Selain itu, Suhartoyo menanggapi perihal permintaan para Pemohon agar Mahkamah menghadirkan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suhartoyo mengatakan, para hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga telah mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari LPS maupun OJK, termasuk memanggil lembaga lainnya apabila Mahkamah membutuhkan keterangannya.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan, sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin, 7 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB. Mahkamah akan kembali memanggil DPR untuk memberikan keterangan di persidangan, sedangkan penyampaian dalam sidang ini menjadi panggilan resmi bagi para Pemohon dan Pemerintah untuk menghadiri sidang berikutnya.
Baca juga:
Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS
Sebagai informasi, para Pemohon yang terdiri dari dua orang dosen dan satu mahasiswa menyatakan Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional dari berlakunya pasal-pasal tersebut karena ketentuan norma dari pasal-pasal dimaksud mengganggu independensi LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.
Para Pemohon mempersoalkan adanya intervensi politik kepada LPS yang merugikan hak konstitusionalnya sebagai nasabah bank. Sebagai nasabah penyimpan di bank, mereka mengaku menjadi pihak yang paling terdampak secara langsung apabila pengambilan keputusan LPS diambil secara tidak profesional dan tidak berdasarkan kaidah-kaidah pengambilan keputusan berbasis bukti melainkan dengan intervensi politik.
Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung. Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 276 angka 3 yang menyisipkan Pasal 16 ayat (3) UU 9/2016, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang menyisipkan Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D UU 9/2016 serta Pasal 276 angka 24 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 30 huruf b UU 9/2016 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of last resort.
Intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing). Dari sisi kebutuhan dan keseimbangan, ketentuan yang sangat intervensionis pada perencanaan kerja dan keuangan untuk kegiatan operasional LPS tidak memiliki alasan yang kuat, menimbang desain kelembagaan LPS yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Dewan Komisioner, di mana seluruh keputusan LPS harus 33/48 diambil melalui proses musyawarah untuk mufakat (vide Pasal 7 angka 46 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 72 ayat (1) UU No. 24/2004).
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat )7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada UU 24/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (11/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 11 September 2024 | 16:04 WIB
Dibaca: 928
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, ditunda. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, DPR tidak bisa menghadiri persidangan dan Presiden/Pemerintah belum siap memberikan keterangan pada sidang hari ini, Rabu (11/9/2024).
“DPR minta untuk dipanggil kembali pada persidangan yang akan datang. Sementara Pemerintah atau Presiden berkirim surat berkaitan dengan belum siapnya keterangan yang akan diberikan,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh perwakilan dari Pemerintah, Erwin Fauzi selaku Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Hukum dan HAM. “Kami dari Pemerintah mengajukan penundaan untuk penyiapan koordinasi dalam penyusunan keterangan Presiden Yang Mulia,” kata Erwin dalam persidangan.
Selain itu, Suhartoyo menanggapi perihal permintaan para Pemohon agar Mahkamah menghadirkan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suhartoyo mengatakan, para hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga telah mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari LPS maupun OJK, termasuk memanggil lembaga lainnya apabila Mahkamah membutuhkan keterangannya.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan, sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin, 7 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB. Mahkamah akan kembali memanggil DPR untuk memberikan keterangan di persidangan, sedangkan penyampaian dalam sidang ini menjadi panggilan resmi bagi para Pemohon dan Pemerintah untuk menghadiri sidang berikutnya.
Baca juga:
Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS
Sebagai informasi, para Pemohon yang terdiri dari dua orang dosen dan satu mahasiswa menyatakan Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional dari berlakunya pasal-pasal tersebut karena ketentuan norma dari pasal-pasal dimaksud mengganggu independensi LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.
Para Pemohon mempersoalkan adanya intervensi politik kepada LPS yang merugikan hak konstitusionalnya sebagai nasabah bank. Sebagai nasabah penyimpan di bank, mereka mengaku menjadi pihak yang paling terdampak secara langsung apabila pengambilan keputusan LPS diambil secara tidak profesional dan tidak berdasarkan kaidah-kaidah pengambilan keputusan berbasis bukti melainkan dengan intervensi politik.
Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung. Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 276 angka 3 yang menyisipkan Pasal 16 ayat (3) UU 9/2016, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang menyisipkan Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D UU 9/2016 serta Pasal 276 angka 24 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 30 huruf b UU 9/2016 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of last resort.
Intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing). Dari sisi kebutuhan dan keseimbangan, ketentuan yang sangat intervensionis pada perencanaan kerja dan keuangan untuk kegiatan operasional LPS tidak memiliki alasan yang kuat, menimbang desain kelembagaan LPS yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Dewan Komisioner, di mana seluruh keputusan LPS harus 33/48 diambil melalui proses musyawarah untuk mufakat (vide Pasal 7 angka 46 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 72 ayat (1) UU No. 24/2004).
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat )7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada UU 24/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.