MK menerima kunjungan dari Pondok Pesantren Modern Lembah Arafah, Senin (15/6). Humas/Bay

Senin, 15 Juni 2026 | 13:41 WIB

Dibaca: 122

Santri Pondok Pesantren Modern Lembah Arafah Bogor Pelajari Kewenangan MK

JAKARTA, 15 Juni 2026 – Sebanyak 106 santri dan santriwati Pondok Pesantren Modern Lembah Arafah Bogor mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/6/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung I MK tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai kedudukan, kewenangan, dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Para santri diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Muhamad Doni Ramdani yang menyampaikan materi bertajuk “Belajar Memahami Kewenangan Mahkamah Konstitusi”. Dalam paparannya, Doni menjelaskan perbedaan kewenangan MK dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Doni menjelaskan bahwa gagasan pembentukan lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebenarnya telah muncul sejak masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Namun, gagasan tersebut baru terwujud setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada 2003.

“Nah, Mahkamah Konstitusi itu baru terbentuk pada tahun 2003 setelah reformasi,” ujar Doni.

Menurut Doni, kehadiran MK dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan ketatanegaraan yang sebelumnya belum memiliki mekanisme penyelesaian hukum. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Karena sebelum adanya MK, setiap undang-undang yang dibentuk itu tidak ada lembaga yang bisa mengujinya,” kata Doni.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan memutus pembubaran partai politik diberikan kepada MK karena hak berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, pembubaran partai politik harus diputus melalui proses peradilan konstitusi. Meski demikian, Doni menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Presiden.

Lebih lanjut, Doni menerangkan bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya, MK menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution), pengawal demokrasi, pelindung hak asasi manusia, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan ke MK sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Doni menjelaskan bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang bersifat pasif, sehingga hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara apabila terdapat permohonan yang diajukan. Seluruh proses persidangan MK juga dapat diakses masyarakat melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.

Sebelumnya, pengurus Pondok Pesantren Modern Lembah Arafah Bogor yang turut mendampingi para santri, Abdul Muhyi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperluas wawasan para santri mengenai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Abdul Muhyi, para santri sehari-hari telah mempelajari berbagai disiplin ilmu keislaman, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan bahasa Arab. Oleh karena itu, kunjungan ke MK diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru mengenai konstitusi, tata kelola negara, serta peran dan urgensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Penulis : Ilham Wiryadi

Editor : Tiara Agustina