

Selasa, 18 November 2025 | 12:53
Dilihat : 2407JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam konteks perjanjian internasional setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera dan Bahasa), seluruh penyusunan perjanjian internasional telah memiliki penerjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai salah satu teks aslinya. Adapun untuk perjanjian internasional yang sifatnya regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Hafidz Mukhsin dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Sidang lanjutan ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) serta Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfin Ridhano.
“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.
Oleh karena itu, sambung Hafidz, pada konteks perjanjian internasional yang sifatnya regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris. Perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak atau dinyatakan batal demi hukum karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Ketentuan dan perjanjian tersebut telah diatur dalam konvensi internasional dan Indonesia menjadi pihak yang terikat.
Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, Hafidz memberikan gambaran pada sisi lain, untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai salah satu teks perjanjian internasional, secara khusus dalam setiap perjanjian internasional yang sifatnya bilateral, Pemerintah Indonesia selalu memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang digunakan dalam teks perjanjian. Ia mencontohkan dalam hal perjanjian internasional yang sifatnya regional, seperti ASEAN atau multilateral (PBB), teks perjanjian dibuat dengan bahasa Inggris.
“Adapun penerjemahan ke Bahasa Indonesia tetap dilakukan oleh pemerintah dalam proses pengesahan atau ratifikasi, dengan contoh antara lain sebagai berikut, pertama, Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement dan Agreement of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction. Ini perjanjian BBNJ,” sebutnya.
Standar Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Hafidz menambahkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi dan perjanjian terlaksana melalui standar kontak di bahasa, penerjemahan resmi, serta pemeriksaan administrasi di berbagai titik layanan seperti kenotariatan, pengadaan, dan/atau perizinan. Hal ini termasuk penggunaan klausul prevalensi antara dua bahasa dan opsi adendum atau novasi untuk memastikan kesetaraan naskah sebagai rem dan penuntun perilaku hukum walaupun tidak ada pasal tentang sanksi.
“Hal itu berarti bahwa efek normatif tetap berlaku. Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain untuk meningkatkan kompetensi menulis naskah, editor bahasa, dan juga pejabat penandatanganan dokumen resmi dan/atau perjanjian. Perjanjian mutu atau peningkatan kapasitas pengguna bahasa Indonesia akan memperkecil kebutuhan penindakan,” terang Hafidz.
Indeks Pembangunan Kebahasaan
Hafidz juga menyebutkan adanya Indeks Pembangunan Kebahasaan yang menampilkan capaian secara terbuka, sehingga publik dapat membandingkan kinerja antardaerah dan/atau antarlembaga pengguna bahasa Indonesia. Mekanisme ini memperkuat dorongan kepatuhan melalui transparansi dan reputasi, sehingga akuntabilitas pembinaan Bahasa Indonesia pun dapat diukur. Penghargaan dan pengakuan publik mendorong perubahan yang bersinambungan.
“Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan bukan karena ketakutan atau ancaman sanksi, melainkan karena kesadaran akan sikap positif berbahasa Indonesia. Penghargaan apresiatif lebih efektif untuk perubahan perilaku ketika diberikan kepada instansi pemerintah daerah, lembaga swasta, satuan pendidikan, dan perseorangan yang telah menunjukkan komitmen mengutamakan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah,” urai Hafidz.
Selain itu, Hafidz menambahkan pendekatan ini pun dapat terlaksana tanpa mengurangi kewenangan sektor terkait untuk meningkatkan kepatuhan berbahasa Indonesia. Pemerintah menegaskan negara untuk memartabatkan Bahasa Indonesia melalui kebijakan kebahasaan yang lengkap, regulasi, turunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Pembinaan dengan menerapkan pengawasan dan pengukuran kinerja dan juga oleh karena itu penguatan penggunaan Bahasa Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pengaturan sanksi.
“Kepatuhan dibangun melalui standar yang jelas, kontrak di bahasa atau terjemahan resmi, layanan pembinaan, indikator publik, serta mekanisme apresiasi. Efek hukum tetap hadir melalui sistem administrasi dalam konteks wewenang Pemerintah dan praktik perdata yang berlaku secara umum, termasuk melalui putusan pengadilan,” tandasnya.
Baca juga:
Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman
Pemohon Tambahkan Komparasi Nota Kesepahaman Berbahasa Asing
Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda
Meminta Sanksi Pembatalan Secara Hukum bagi Nota Kesepahaman yang Tidak Gunakan Bahasa Indonesia
Perkuat Dalil Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Nota Kesepahaman
Sebelumnya, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.
Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.
Sementara Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengalami ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Hafidz Mukhsin Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Selasa (18/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 18 November 2025 | 19:53 WIB
Dibaca: 2407
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam konteks perjanjian internasional setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera dan Bahasa), seluruh penyusunan perjanjian internasional telah memiliki penerjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai salah satu teks aslinya. Adapun untuk perjanjian internasional yang sifatnya regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Hafidz Mukhsin dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Sidang lanjutan ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) serta Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfin Ridhano.
“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.
Oleh karena itu, sambung Hafidz, pada konteks perjanjian internasional yang sifatnya regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris. Perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak atau dinyatakan batal demi hukum karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Ketentuan dan perjanjian tersebut telah diatur dalam konvensi internasional dan Indonesia menjadi pihak yang terikat.
Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, Hafidz memberikan gambaran pada sisi lain, untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai salah satu teks perjanjian internasional, secara khusus dalam setiap perjanjian internasional yang sifatnya bilateral, Pemerintah Indonesia selalu memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang digunakan dalam teks perjanjian. Ia mencontohkan dalam hal perjanjian internasional yang sifatnya regional, seperti ASEAN atau multilateral (PBB), teks perjanjian dibuat dengan bahasa Inggris.
“Adapun penerjemahan ke Bahasa Indonesia tetap dilakukan oleh pemerintah dalam proses pengesahan atau ratifikasi, dengan contoh antara lain sebagai berikut, pertama, Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement dan Agreement of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction. Ini perjanjian BBNJ,” sebutnya.
Standar Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Hafidz menambahkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi dan perjanjian terlaksana melalui standar kontak di bahasa, penerjemahan resmi, serta pemeriksaan administrasi di berbagai titik layanan seperti kenotariatan, pengadaan, dan/atau perizinan. Hal ini termasuk penggunaan klausul prevalensi antara dua bahasa dan opsi adendum atau novasi untuk memastikan kesetaraan naskah sebagai rem dan penuntun perilaku hukum walaupun tidak ada pasal tentang sanksi.
“Hal itu berarti bahwa efek normatif tetap berlaku. Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain untuk meningkatkan kompetensi menulis naskah, editor bahasa, dan juga pejabat penandatanganan dokumen resmi dan/atau perjanjian. Perjanjian mutu atau peningkatan kapasitas pengguna bahasa Indonesia akan memperkecil kebutuhan penindakan,” terang Hafidz.
Indeks Pembangunan Kebahasaan
Hafidz juga menyebutkan adanya Indeks Pembangunan Kebahasaan yang menampilkan capaian secara terbuka, sehingga publik dapat membandingkan kinerja antardaerah dan/atau antarlembaga pengguna bahasa Indonesia. Mekanisme ini memperkuat dorongan kepatuhan melalui transparansi dan reputasi, sehingga akuntabilitas pembinaan Bahasa Indonesia pun dapat diukur. Penghargaan dan pengakuan publik mendorong perubahan yang bersinambungan.
“Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan bukan karena ketakutan atau ancaman sanksi, melainkan karena kesadaran akan sikap positif berbahasa Indonesia. Penghargaan apresiatif lebih efektif untuk perubahan perilaku ketika diberikan kepada instansi pemerintah daerah, lembaga swasta, satuan pendidikan, dan perseorangan yang telah menunjukkan komitmen mengutamakan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah,” urai Hafidz.
Selain itu, Hafidz menambahkan pendekatan ini pun dapat terlaksana tanpa mengurangi kewenangan sektor terkait untuk meningkatkan kepatuhan berbahasa Indonesia. Pemerintah menegaskan negara untuk memartabatkan Bahasa Indonesia melalui kebijakan kebahasaan yang lengkap, regulasi, turunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Pembinaan dengan menerapkan pengawasan dan pengukuran kinerja dan juga oleh karena itu penguatan penggunaan Bahasa Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pengaturan sanksi.
“Kepatuhan dibangun melalui standar yang jelas, kontrak di bahasa atau terjemahan resmi, layanan pembinaan, indikator publik, serta mekanisme apresiasi. Efek hukum tetap hadir melalui sistem administrasi dalam konteks wewenang Pemerintah dan praktik perdata yang berlaku secara umum, termasuk melalui putusan pengadilan,” tandasnya.
Baca juga:
Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman
Pemohon Tambahkan Komparasi Nota Kesepahaman Berbahasa Asing
Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda
Meminta Sanksi Pembatalan Secara Hukum bagi Nota Kesepahaman yang Tidak Gunakan Bahasa Indonesia
Perkuat Dalil Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Nota Kesepahaman
Sebelumnya, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.
Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.
Sementara Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengalami ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan