Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (16/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Dibaca: 1491

Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP Telah Beri Kepastian Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sistem pengaturan yang menempatkan alasan penghapusan pidana terhadap adanya perintah jabatan pada ketentuan yang bersifat umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan kepastian hukum. Termasuk kepada setiap subjek hukum yang berada dalam kedudukan yang sama untuk mengajukan dan memperoleh penilaian, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya pencantuman dalam rumusan tindak pidana atau pasal tertentu.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh atas uji materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimohonkan oleh Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/4/2026) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Lebih lanjut dikatakan Daniel bahwa Mahkamah menilai permohonan para Pemohon agar alasan penghapusan pidana tersebut dilekatkan secara khusus dalam norma Pasal 488 UU 1/2023, justru berpotensi menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum baru dalam implementasinya. Beberapa di antaranya membuka ruang adanya potensi rekayasa pembenaran atau manipulasi bagi pelaku untuk berlindung di balik alasan tertentu.

“Secara khusus dalam konteks hubungan kerja, dapat menimbulkan potensi adanya persekongkolan jahat antara atasan dan bawahan untuk bersama-sama melakukan perbuatan penggelapan dana perusahaan dengan modus berlindung di balik adanya penghapusan pidana berupa perintah atasan, padahal antara keduanya telah terjadi kerja sama persekongkolan,” kata Daniel membacakan pertimbangan hukum.

 

Upaya Hukum yang Tersedia

Tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, Daniel menyatakan bahwa Mahkamah memahami secara faktual proses hukum yang sedang dijalani oleh para Pemohon akibat dari adanya perbuatan yang oleh penyidik yang dianggap memenuhi unsur norma Pasal 488 UU 1/2023. Meski menurut para Pemohon, perbuatan tersebut dilakukan karena adanya perintah jabatan dari atasan yang berwenang.

Dalam konteks ini jika yang didalilkan benar, sesungguhnya para Pemohon dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia berkenaan dengan proses hukum yang dihadapi, karena penilaian ada atau tidaknya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat menjadi penghapus pidana tidak semata-mata dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetapi juga dilakukan berdasarkan penilaian penegak hukum, khususnya hakim berdasarkan penilaian fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar norma Pasal 488 UU 1/2023 ditambahkan satu ayat agar dapat mengakomodir perumusan norma yang memuat alasan pembenar atau pemaaf sebagai penghapus pidana, hal tersebut di samping justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru, juga akan menyebabkan adanya pengaturan yang tumpang tindih dan berlebihan berkenaan dengan ketentuan yang mengatur alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagai penghapus pidana,” terang Daniel.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 488 UU 1/2023 yang menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan diri dan hak atas rasa aman dalam penerapannya karena tidak secara khusus mengatur mengenai alasan pembenar atau adanya "perintah jabatan" adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 58/PUU-XXIV/2026.


Baca juga:

Menguji Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP

Pemohon Perbaiki Uji Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP


 

Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (13/2/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, namun tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian, khususnya dalam hal perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dan otentik dalam konteks hubungan kerja yang hierarkis. Dalam konteks relasi kerja yang hierarkis, pihak bawahan yang bertindak atas perintah atasan memiliki posisi dan kontribusi yang berbeda dengan atasan yang memberikan perintah.

Oleh karena itu, tidak adil jika pihak bawahan dan atasan diperlakukan secara sama dalam hal pertanggungjawaban pidana, karena mereka memiliki peran yang fundamental berbeda. Ketiadaan pengaturan pengecualian dalam Pasal 488 KUHP ini berakibat pada pihak bawahan yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan diperlakukan sama dengan atasan yang memberikan perintah.

Ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP ini menurut para Pemohon menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus melalui proses penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara dalam tahap penyelidikan, bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangannya. Akibatnya bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan, sehingga hal ini melanggar prinsip equality before the law.

Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, khususnya bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah, menurut para Pemohon telah secara langsung mencederai prinsip due process of lawequality before the law, serta asas praduga tidak bersalah. Hal ini merupakan inti dari jaminan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 58/PUU-XXIV/2026