

Senin, 19 Januari 2026 | 10:37
Dilihat : 1513JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keharusan adanya rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak berlaku bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Mahkamah menegaskan rekomendasi MDP tidak digunakan sebagai instrumen untuk melindungi named dan nakes yang ternyata melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disebutkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam permohonan nomor 156/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno. “Adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah menjelaskan hal-hal yang dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada intinya merasa dihambat dengan adanya rekomendasi MDP untuk mempersoalkan secara hukum named dan nakes dengan berlakunya norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (5) UU Kesehatan. Norma dimaksud pada pokoknya menyatakan terhadap named dan nakes yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi MDP untuk dapat atau tidak dapat dilakukannya penyidikan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Perdesti Tak Pernah Diakui Resmi Sebagai Perhimpunan Keseminatan di Bawah IDI
AFDOKGI: Kolegium Saat Ini Rawan Digunakan Kepentingan Kekuasaan Eksekutif
Menurut Mahkamah, meskipun secara redaksional terdapat frasa “dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, tetapi pada norma lain disebutkan apabila dalam waktu paling lama 14 hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana bagi named dan nakes. Dalam konteks itu, adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional yang harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi named dan nakes.
Enny melanjutkan, MDP bukan merupakan lembaga pro justitia dalam konteks hukum pidana, fungsi yang diberikan kepada MDP tidak dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Memosisikan rekomendasi MDP sebagai bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due proccess of law pada MDP, melainkan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.
Jika aparat penegak hukum bergerak tanpa dilandasi fondasi profesional yang memadai, berpotensi merugikan kedua belah pihak yaitu kerugian bagi named dan nakes maupun kerugian bagi pasien atau masyarakat pada umumnya. Hal ihwal standar proper bagi named dan nakes dalam proses penegakan hukum telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014 yang diucapkan 25 April 2015.
Menurut Mahkamah, keharusan adanya rekomendasi dalam Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan yang dinyatakan dengan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan dalam Pasal 308 ayat (2) frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 UU Kesehatan tidak menciptakan pembedaan perlakuan yang bersifat diskriminatif, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis”.
“Selain itu, rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum,” kata Enny.
Dalam batas penalaran yang wajar, menghilangkan rekomendasi MDP, antara lain potensial menciptakan risiko kriminalisasi sehingga menimbulkan ketidakamanan praktik medis yang akhirnya bermuara menghambat tujuan mewujudkan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana ditentukan Pasal 3 UU Kesehatan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena tidak Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma, maka sebagai konsekuensi hukumnya tidak terdapat pula persoalan konstitusioalitas norma dalam Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan. Karena itu, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil para Pemohon berkenaan dengan norma dalam ayat-ayat tersebut.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (19/1/2026). Humas/Bay

Senin, 19 Januari 2026 | 17:37 WIB
Dibaca: 1513
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keharusan adanya rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak berlaku bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Mahkamah menegaskan rekomendasi MDP tidak digunakan sebagai instrumen untuk melindungi named dan nakes yang ternyata melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disebutkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam permohonan nomor 156/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno. “Adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah menjelaskan hal-hal yang dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada intinya merasa dihambat dengan adanya rekomendasi MDP untuk mempersoalkan secara hukum named dan nakes dengan berlakunya norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (5) UU Kesehatan. Norma dimaksud pada pokoknya menyatakan terhadap named dan nakes yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi MDP untuk dapat atau tidak dapat dilakukannya penyidikan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Perdesti Tak Pernah Diakui Resmi Sebagai Perhimpunan Keseminatan di Bawah IDI
AFDOKGI: Kolegium Saat Ini Rawan Digunakan Kepentingan Kekuasaan Eksekutif
Menurut Mahkamah, meskipun secara redaksional terdapat frasa “dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, tetapi pada norma lain disebutkan apabila dalam waktu paling lama 14 hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana bagi named dan nakes. Dalam konteks itu, adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional yang harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi named dan nakes.
Enny melanjutkan, MDP bukan merupakan lembaga pro justitia dalam konteks hukum pidana, fungsi yang diberikan kepada MDP tidak dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Memosisikan rekomendasi MDP sebagai bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due proccess of law pada MDP, melainkan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.
Jika aparat penegak hukum bergerak tanpa dilandasi fondasi profesional yang memadai, berpotensi merugikan kedua belah pihak yaitu kerugian bagi named dan nakes maupun kerugian bagi pasien atau masyarakat pada umumnya. Hal ihwal standar proper bagi named dan nakes dalam proses penegakan hukum telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014 yang diucapkan 25 April 2015.
Menurut Mahkamah, keharusan adanya rekomendasi dalam Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan yang dinyatakan dengan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan dalam Pasal 308 ayat (2) frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 UU Kesehatan tidak menciptakan pembedaan perlakuan yang bersifat diskriminatif, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis”.
“Selain itu, rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum,” kata Enny.
Dalam batas penalaran yang wajar, menghilangkan rekomendasi MDP, antara lain potensial menciptakan risiko kriminalisasi sehingga menimbulkan ketidakamanan praktik medis yang akhirnya bermuara menghambat tujuan mewujudkan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana ditentukan Pasal 3 UU Kesehatan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena tidak Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma, maka sebagai konsekuensi hukumnya tidak terdapat pula persoalan konstitusioalitas norma dalam Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan. Karena itu, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil para Pemohon berkenaan dengan norma dalam ayat-ayat tersebut.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024