Bawaslu menghadirkan Desi Triyana untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:52 WIB

Dibaca: 1305

Qudrotul-Hankam Bantah Libatkan ASN dalam Pemenangan Pilbup Tulang Bawang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan selaku Pihak Terkait mengaku tidak pernah melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemenangan calon, baik sebagai tim pemenangan, tim kampanye, relawan, atau pelaksana kampanye. Keterangan ini disampaikan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tulang Bawang di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan keuntungan,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Ampria Bukhori di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, Qudrotul Ikhwan mengundurkan diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang pada 17 Juli 2024 untuk memenuhi syarat pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024. Pihak Terkait pun membantah pengangkatan Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Tulang Bawang yang baru, ada hubungan atau keberpihakan dengan pencalonan Qudrotul.

Hankam Hasan juga menyanggah ada keterkaitan pelantikan Haryanto sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang oleh Pj Bupati Ferli Yuledi. Pihak Terkait mengaku tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Haryanto. Pihak Terkait menyatakan tindakan yang dilakukan Pj Bupati Ferli Yuledi maupun Pj Sekda Tulang Bawang Haryanto dalam melaksanakan program Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan politik kepada Paslon 2.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tulang Bawang selaku Termohon membantah indikasi mantan Ketua KPU Tulang Bawang Feriyanto mendukung Paslon 2. Bukti yang diajukan Pemohon tidak berdasar secara hukum karena hanya berupa tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Feriyanto dengan pihak lain yang tidak jelas identitasnya.

“Feriyanto pun sudah kami konfirmasi dan dia membuat pernyataan bahwa tidak benar mendukung Paslon 2 maupun paslon lainnya,” kata kuasa hukum Termohon, Rozali.

Termohon juga mengatakan Pemohon melalui saksinya menandatangani hasil penghitungan suara di seluruh TPS, 669 TPS ditambah satu TPS khusus. Saksi Pemohon juga menandatangani hasil penghitungan suara di semua kecamatan yaitu 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana mengatakan saksi Pemohon tidak menandatangani formulir model D.Hasil-KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA. Hal tersebut dicatat dalam formulir model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK yang pada pokoknya saksi Pemohon tidak bersedia menandatangani berita acara, sertifikat, dan dokumen lain dikarenakan tidak mendapatkan izin dari Paslon 3 dan disampaikan kepada anggota KPU Tulang Bawang.

Di samping itu, Desi mengatakan, Bawaslu Tulang Bawang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan pelapor Alip Basuki pada 14 Oktober 2024. Bawaslu Tulang Bawang kemudian meneruskan rekomendasi atas laporan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pada pokoknya dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Riduansyah untuk ditindaklanjuti dengan sanski sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi tersebut Bupati Kabupaten Tulang Bawang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8/557N.4/HK/TB/2024 pada tanggal 3 Desember 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Pegawai Negeri Sipil  atas nama Riduansyah, S.P., M.M,” kata Desi.

 


Baca juga:

Nepotisme dan Penyalahgunaan Program Pemda Jadi Dalil PHPU Bupati Tulang Bawang


Pemohon perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar. Pemohon dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.


Baca juga:

Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu


 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi