Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani memberikan Kuliah Umum "Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" di Universitas Mulawarman. / Foto Humas Hendy

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Dibaca: 16038

Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat

SAMARINDA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia di Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (30/8/2024). Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Enny menyampaikan materi dengan tema Kelembagaan dan Sifat Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara Arsul menguraikan materi mengenai Praktik Constitutional Disobedience dan Dampaknya terhadap Eksistensi Mahkamah Konstitusi.

Enny menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK tidak mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

“Jadi kalau masih ada upaya hukum terhadap putusan MK, berarti kita tidak bisa menyelesaikan sebuah perkara itu secara konstitusional dan berkeadilan, tidak akan ada hentinya terkait dengan hal itu, sehingga memang putusan MK ini dinyatakan dalam UUD adalah pada tingkat pertama dan terakhir putusannya adalah bersifat final,” ujar Enny.

Kendati demikian, dia melanjutkan, norma yang sudah diputus dapat kembali dimohonkan untuk dilakukan pengujian, tetapi dengan sejumlah syarat. Alasan-alasan permohonan yang disampaikan pemohon harus berbeda dengan permohonan sebelumnya atau alasan dimaksud bisa meyakinkan para hakim konstitusi untuk bergeser pendiriannya dari putusan terdahulu.

“Syaratnya memang tidak mudah, dan tidak semudah itu orang bisa menguraikannya sehingga bisa dibuka, bukan berarti dia tidak final lagi, tetapi dengan perkara yang baru, tapi ada objek yang kemudian pasalnya sama tetapi alasannya berbeda karena peneropongan terhadap pasal atau norma itu bisa dengan alasan-alasan berbeda untuk melihat hak konstitusional apa yang dilanggar di situ,” jelas Enny.

Kemudian Enny mengatakan, kewenangan MK yang paling banyak dilakukan ialah Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD. Hal ini dilihat berdasarkan statistik putusan Mahkamah Konsitusi per 28 Agustus 2024 yaitu putusan PUU mencapai 1.847 putusan atau 46,22 persen dibandingkan tiga kewenangan lainnya. Sementara rekapitulasi putusan kewenangan MK lainnya yakni Sengketa Kewenangan antara Lembaga Negara (SKLN) 0,73 persen; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 24,62 persen; serta Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 28,43 persen.

Enny juga menyebutkan terdapat putusan monumental di antaranya putusan yang memuat prinsip hukum baru; putusan yang memberi solusi konstitusional bagi stagnasi praktik ketatanegaraan dan sistem hukum; putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang; putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir terhadap norma yang berlaku, atau mengembalikan tafsir sesuai dengan konstitusi; serta putusan yang memuat norma konstitusional yang tidak terabsorbsi oleh undang-undang tapi dinyatakan oleh MK melalui ratio decidendi.

Di samping itu, Arsul membicarakan terkait ketidakpatuhan terhadap putusan MK dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum. Hal demikian kerap disebutkan dalam putusan MK. Misalnya dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Administrasi Pemerintahan, disebutkan dalam halaman 55-56 bahwa, “... apabila terdapat pihak yang tidak mematuhinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, baik pidana, perdata maupun administrasi.”

Selain itu, ada pula ketidakpatuhan atas putusan MK termasuk pembangkangan terhadap konstitusi, seperti disebutkan dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 mengenai UU MK bahwa, “... Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.”

Berikutnya, dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 UU Perasuransian disebutkan bahwa, “... Menurut Mahkamah, tindakan tidak mentaati putusan adalah ‘pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi’. Hal tersebut berakibat adanya ketidakpastian hukum yang telah dikeluarkan oleh MK.” Kemudian implikasi ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 mengakibatkan ketidakpastian hukum; terjadinya penundaan keadilan, memunculkan rivalitas lembaga negara melalui pembentukan undang-undang yang dikeluarkan seolah mengabaikan putusan-putusan MK, serta menyebabkan ketidakstabilan negara hukum terutama penegakan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945.

Ada beberapa Putusan MK yang disimpangi pada praktiknya seperti Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang membatalkan larangan menikah dengan teman sekantor. Namun, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/22/092021 tentang Manajemen Kepegawaian BPJS Ketenagakerjaan bahwa karyawan dilarang menikah dengan sesama karyawan BPJS pada unit yang sama.

Menurut Arsul yang pernah menjadi Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR, terjadi ketegangan dalam setiap merespons putusan MK merupakan hal yang wajar di setiap negara. Namun, Arsul menegaskan, putusan bersifat erga omnes berarti mengikat seluruh subjek hukum, termasuk pembentuk undang-undang. Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah berarti juga melanggar supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi, sekaligus menghambat penjaminan dan perlindungan HAM.

“Sebagai sebuah proses demokrasi di negara yang nomokrasi, demokrasi yang berdasar hukum ya itu kita anggap sebagai hal yang biasa, normal saja, nanti akan ada titik temunya lah pasti, akrena tidak mungkin juga pembentuk undang-undang itu pemerintah marah (terhadap putusan MK) terus ngawur, enggak seperti itu,” tutur Arsul.

Sebelumnya, Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Yossy Adriva mengatakan, tema kuliah umum kali ini sangat penting untuk dibahas karena MK memiliki peran krusial dalam menjaga dan menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Tanah Air. Putusan MK bukan hanya sekadar penafsiran terhadap konstitusi, tetapi juga merupakan penegasan akan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bernegara.

“Dalam konteks ini, putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga-lembaga negara dan masyarakat luas atau erga omnes,” kata Yossy.

Namun, Yossy melanjutkan, dibalik kekuatan mengikat tersebut, muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai implementasi dan dampaknya dalam sistem ketatanegaraan. Apakah semua putusan MK benar-benar dijalankan dengan konsisten serta bagaimana dampaknya terhadap dinamika politik dan hukum di Indonesia, menjadi beberapa isu yang didiskusikan dalam kegiatan ini.

“Melalui diskusi atau kuliah umum yang sederhana, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya memperkuat sistem ketatanegaraan kita, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih baik dan adil di Indonesia,” tutur Yossy.

Kuliah umum ini diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Dekan Fakultas Hukum Mahendra Putra Kurnia turut hadir dalam kuliah umum tersebut. (*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.