

Senin, 02 Maret 2026 | 02:53
Dilihat : 194JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi bacakan ketetapan terhadap permohonan PT Simac Indonesia yang diwakili oleh Domastor Ginting (Pemohon) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Senin (2/3/2026). Pengucapan Ketetapan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Disebutkan Mahkamah telah menerima permohonan yang diajukan oleh PT Simac Indonesia dan telah pula menerima surat terkait pencabutan/penarikan permohonannya. Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan dan Pemohon membenarkan perihal penarikan/pencabutan permohonannya.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 6 dan 9 Februari 2026, telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Sehingga, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan permohonan tersebut pada e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan Pemohon.
Baca juga:
PT Simac Indonesia Persoalkan Penanggung Pajak Perusahaan yang Dibubarkan
PT Simac Indonesia Tarik Permohonan Uji Aturan Penanggung Pajak Bagi Perusahaan yang Dibubarkan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU 19/1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal-pasal tersebut menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum mengenai penanggung pajak bagi perusahaan yang telah dibubarkan. Pasal tersebut menimbulkan pertanyaan, di antaranya dalam hal terjadi perubahan atau penggantian Penanggung Pajak, mengapa Surat Paksa diberikan kepada Pemberes dan tidak dapat diberitahukan kepada Penanggung Pajak sebelum dibentuknya Pemberes (Penanggung Pajak Lama)? Apakah Penanggung Pajak lama masih bertanggung jawab atas penagihan utang pajak sedangkan Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes (Penanggung Pajak Baru)? Dalam kasus konkret yang dialami Pemohon atas keberlakuan Pasal 10 ayat (5) UU PPSP ini, berdampak pada ketidakpastian mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika sebuah perusahaan telah dibubarkan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, pada Senin (2/3/2026) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 09:53 WIB
Dibaca: 194
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi bacakan ketetapan terhadap permohonan PT Simac Indonesia yang diwakili oleh Domastor Ginting (Pemohon) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Senin (2/3/2026). Pengucapan Ketetapan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Disebutkan Mahkamah telah menerima permohonan yang diajukan oleh PT Simac Indonesia dan telah pula menerima surat terkait pencabutan/penarikan permohonannya. Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan dan Pemohon membenarkan perihal penarikan/pencabutan permohonannya.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 6 dan 9 Februari 2026, telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Sehingga, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan permohonan tersebut pada e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan Pemohon.
Baca juga:
PT Simac Indonesia Persoalkan Penanggung Pajak Perusahaan yang Dibubarkan
PT Simac Indonesia Tarik Permohonan Uji Aturan Penanggung Pajak Bagi Perusahaan yang Dibubarkan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU 19/1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal-pasal tersebut menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum mengenai penanggung pajak bagi perusahaan yang telah dibubarkan. Pasal tersebut menimbulkan pertanyaan, di antaranya dalam hal terjadi perubahan atau penggantian Penanggung Pajak, mengapa Surat Paksa diberikan kepada Pemberes dan tidak dapat diberitahukan kepada Penanggung Pajak sebelum dibentuknya Pemberes (Penanggung Pajak Lama)? Apakah Penanggung Pajak lama masih bertanggung jawab atas penagihan utang pajak sedangkan Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes (Penanggung Pajak Baru)? Dalam kasus konkret yang dialami Pemohon atas keberlakuan Pasal 10 ayat (5) UU PPSP ini, berdampak pada ketidakpastian mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika sebuah perusahaan telah dibubarkan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 19/PUU-XXIV/2026