Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) menyampaikan pokok-pokok permohonan secara langsung di ruang sidang panel MK, pada Kamis (9/7/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:53 WIB

Dibaca: 720

Proses Pembentukan UU Polri Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Partisipasi Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (09/07/2026). Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.  

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didamping Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Kepada majelis panel hakim, para Pemohon menjelaskan dalil-dalil permohonannya mengenai kerugian konstitusional yang muncul akibat pembentukan UU Polri.

Singgih Tomi Gumilang menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia, Para Pemohon adalah salah satu subjek hukum yang secara langsung terikat oleh seluruh norma yang terkandung dalam UU Polri. Konsekuensi logis dari pengikatan hukum tersebut, adalah bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk terlibat secara bermakna dalam proses pembentukannya, sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Seluruh Pemohon terikat langsung oleh seluruh norma UU Polri sehingga memiliki hak konstitusional untuk terlibat bermakna dalam pembentukannya,” kata Singgih.

Para Pemohon menilai, tidak adanya partisipasi yang bermakna dalam rancangan perubahan UU Polri menunjukkan adanya autocratic legalism dan abusive lawmaking yang merupakan turunan dari abusive constitutionalism, yang pada intinya melegitimasi penggunaan hukum untuk tindakan yang tidak demokratis dan pembentukan legislasi dilakukan secara ugal-ugalan menyimpangi nilai-nilai demokrasi dan ditujukan bukan untuk Kepentingan publik.

Lebih lanjut para Pemohon menilai proses pembentukan UU Polri yang tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna sebagaimana dimaksud Pasal 96 UU PPP juncto Penjelasan Umum UU 13/2022 yang mensyaratkan terpenuhinya tiga hak kumulatif, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dengan argumentasi tersebut Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU Polri bertentangan dengan konstitusi. “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 7181) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kharisma Jomenta Surbakti membacakan petitum permohonan.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) berlaku kembali.

 

Tenggang Waktu Pengujian Formil

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu pengujian formil. “Jadi, Pemohon mesti menjelaskan kapan undang-undang ini diundangkan, kapan permohonan diajukan ke Mahkamah, kemudian disimpulkan bahwa permohonan masih dalam tenggang waktu 45 hari,” kata Adies.

Lebih lanjut Adies meminta kepada Pemohon untuk dapat menguraikan soal partisipasi yang bermakna terpisah dengan soal tenggang waktu. Adies juga mengingatkan, para Pemohon harus dapat membedakan pengujian formil dan materil, sehingga para Pemohon tidak perlu terlalu jauh menguraikan kerugian konstitusional akibat dari substansi undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, uraian legal standing tidak perlu terlalu menekankan kerugian akibat isi atau substansi dari pada Undang-Undang Polri tersebut, melainkan ini harus diarahkan pada kerugian akibat proses dari pada pembentukan undang-undang yang didalilkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Kata Adies.

Berikutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk memperbaiki uraian kedudukan hukum Pemohon. “Jadi kedudukan para Pemohon disempurnakan itu, supaya itu menjadi dasar kedudukan para Pemohon, legal standing para Pemohon,” kata Liliek seraya mengingatkan para Pemohon untuk menjelaskan hubungan pembentukan undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Yang terpenting adalah hubungan pertautan langsung  Pemohon dengan pembentukan undang-undang ini, kemudian Pemohon juga mendalilkan apakah meaningful participation yang diberikan para Pemohon itu tidak diakomodir dalam rangka pembentukan undang-undang ini,” kata Liliek.

Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengatakan para Pemohon harus dapat membuktikan usaha apa yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam pembahasan rancangan perubahan UU Polri. “Ketika dia mau ada perubahan Undang-Undang 2 Tahun 2022 apa aksi nyata yang Pak Jahidin lakukan, nah itu tolong dijelaskan untuk melihat ketersambungan antara proses itu dengan kerugian hak konstitusional,” kata Saldi.

Berikutnya Saldi meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon. “Ada lima tahapan, satu pengajuan rancangan undang-undang, kedua itu pembahasan bersama, ketiga persetujuan bersama, keempat itu pengesahan, kelima pengundangan, nah ini harusnya dijelaskan dari lima tahapan ini di mana prosesnya yang cacat,” kata Saldi.

Saldi menjelaskan, setiap tahapan itu juga ada tahapan yang lebih rinci dari tiap tahapan. Jika disebut ada cacat formil, maka harus disebutkan dalam permohonan di mana letak cacat formilnya dan ditunjukkan dengan bukti. “Nah itu yang harus dijelaskan ke kami, apa buktinya,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan para Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Rabu (22/07/2026), pukul 12.00WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diserahkan satu kali baik secara luring mau pun daring.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026