Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi melantik dan menyumpah dua Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, Senin (12/1/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 12 Januari 2026 | 17:03 WIB

Dibaca: 348

Profesionalisme PNS Melalui Jabatan Fungsional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional, pada Senin (12/1/2026) bertempat di Lobby Lantai 10 Gedung I MK. Dua pegawai MK, yakni Dewi Rahmawati dan Faizal Fajar Insani, resmi dilantik dari jabatan lama sebagai Arsiparis Terampil menjadi Arsiparis Ahli Pertama.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 485 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Keterampilan ke Jabatan Fungsional Keahlian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan MK, khususnya dalam mendukung tata kelola kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang dilantik. Menurut Heru, pelantikan tersebut tidak hanya menjadi penanda perubahan jabatan, tetapi juga momentum peningkatan kapasitas dan tanggung jawab aparatur sipil negara.

“Saya mengucapkan syukur dan selamat kepada para pegawai yang dilantik. Pelantikan ini harus dimaknai sebagai peningkatan kapasitas yang diiringi dengan peningkatan amanah, sehingga memberi dampak nyata bagi Mahkamah Konstitusi dan masyarakat,” ujar Heru Setiawan.

Heru menjelaskan, paradigma jabatan PNS telah mengalami perubahan. Jika dahulunya jabatan struktural atau manajerial menjadi tujuan utama, kini jabatan fungsional hadir sebagai jabatan profesional yang menuntut keahlian dan keterampilan teknis tertentu dalam pelayanan publik. “Jabatan fungsional merupakan ruang profesional bagi PNS untuk bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Heru menekankan peran strategis arsiparis dan kearsipan di era digital. Ia mengibaratkan arsip sebagai memori institusi yang harus dikelola dengan baik agar mudah dicari dan ditemukan. “Arsip adalah memori institusi. Jika arsip dikelola dengan baik, mudah diakses, dan tertata, maka arsip tersebut akan mencerdaskan dan mendukung pengambilan keputusan,” tegasnya.

Menurut Heru, MK telah menerapkan sistem kearsipan digital melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Ke depan, pengelolaan arsip digital akan berkembang menjadi mahadata (big data) yang berfungsi sebagai literasi penting dalam perumusan kebijakan.

“Digitalisasi kearsipan akan menjadikan arsip sebagai bagian dari big data yang penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data,” pungkas Heru dalam pelantikan yang dihadiri Kepala Biro Umum Budi Wijayanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sri Handayani, serta para pegawai MK.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi.