

Rabu, 12 November 2025 | 07:55
Dilihat : 679JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) sebagaimana telah diubah UU 18/2011, Pasal 9 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana telah diubah terakhir UU 7/2020, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, Presiden/Pemerintah dan DPR menyatakan belum siap menyampaikan keterangan sehingga menyampaikan permohonan penundaan pemberian keterangan.
“Agenda persidangan pagi atau siang hari ini seyogyanya untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR, tapi berdasarkan surat yang masuk ke Majelis Hakim untuk Presiden mengajukan permohonan penundaan pemberian keterangannya, untuk DPR juga begitu ya Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Perwakilan dari DPR itu lantas mengkonfirmasi perihal permohonan penundaan sidang tersebut. “Iya Yang Mulia. Jadi, tadi pagi suratnya kami serahkan ke bagian registrasi berkas perkara,” ujar dia.
Suhartoyo pun mempertanyakan terkait Menteri Keuangan yang menjadi bagian dari penerima kuasa Presiden untuk menyampaikan keterangan untuk permohonan ini. Menurut Suhartoyo, delegasi Presiden sebaiknya mendiskusikan kembali karena Mahkamah juga berencana akan memanggil Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan sebagai Pemberi Keterangan.
Kemudian Mahkamah telah menjadwalkan MA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk juga menyampaikan keterangan dalam persidangan perkara ini. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 25 November 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden.
Baca juga:
Mewujudkan Kemandirian Anggaran Lembaga PeradilanWartawan Hukum Gabung Pemohon Uji Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan
Sebagai informasi, perkara ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis pajak Nurhidayat, dan wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.
Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”
Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara subtansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA, KY, atau MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.

Ketua MK Suhartoyo pimpin persidangan pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, pada Rabu (12/11/2025) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 12 November 2025 | 14:55 WIB
Dibaca: 679
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) sebagaimana telah diubah UU 18/2011, Pasal 9 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana telah diubah terakhir UU 7/2020, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, Presiden/Pemerintah dan DPR menyatakan belum siap menyampaikan keterangan sehingga menyampaikan permohonan penundaan pemberian keterangan.
“Agenda persidangan pagi atau siang hari ini seyogyanya untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR, tapi berdasarkan surat yang masuk ke Majelis Hakim untuk Presiden mengajukan permohonan penundaan pemberian keterangannya, untuk DPR juga begitu ya Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Perwakilan dari DPR itu lantas mengkonfirmasi perihal permohonan penundaan sidang tersebut. “Iya Yang Mulia. Jadi, tadi pagi suratnya kami serahkan ke bagian registrasi berkas perkara,” ujar dia.
Suhartoyo pun mempertanyakan terkait Menteri Keuangan yang menjadi bagian dari penerima kuasa Presiden untuk menyampaikan keterangan untuk permohonan ini. Menurut Suhartoyo, delegasi Presiden sebaiknya mendiskusikan kembali karena Mahkamah juga berencana akan memanggil Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan sebagai Pemberi Keterangan.
Kemudian Mahkamah telah menjadwalkan MA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk juga menyampaikan keterangan dalam persidangan perkara ini. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 25 November 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden.
Baca juga:
Mewujudkan Kemandirian Anggaran Lembaga PeradilanWartawan Hukum Gabung Pemohon Uji Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan
Sebagai informasi, perkara ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis pajak Nurhidayat, dan wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.
Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”
Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara subtansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA, KY, atau MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.