

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:39
Dilihat : 2127JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) sebagaimana telah diubah UU 18/2011, Pasal 9 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2020, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke MK. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.
“Tidak adanya kemandirian anggaran terhadap lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan yang ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi tentunya sangat berdampak pada banyak hal,” ujar kuasa hukum Pemohon, Isam Saifudin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai informasi, Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”
Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksektufif (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar dalam penyusunan dan pengajuan usulan mata anggaran tersebut harus dilakukan secara mandiri dan otonom oleh MA, KY, MK, dan tidak dapat dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksekutif tanpa persetujuan dari MA, KY, MK, dan DPR.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial), hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran yang diajukan oleh Lembaga Yudikatif dalam pelaksanaan fungsi peradilan yang merdeka.”
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Saldi menyoroti asas nemo judex in causa sua yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Dalam konteksi ini, MK tidak bisa menolak memeriksa suatu perkara yang diajukan sesuai asas ius curia novit, termasuk pengujian undang-undang menyangkut dirinya sendiri, seperti UU MK.
Namun, di sisi lain MK harus menegakkan asas nemo judex. Jika MK memutus ketentuan yang berkaitan dengan dirinya, maka MK akan dinilai telah melanggar asas nemo judex. Karena itu, menurut Saldi, Pemohon harus bisa menguraikan alasan agar permohonan yang berkaitan dengan anggaran ini tidak termasuk perkara yang harus mendirikan asas nemo judex.
“Apa argumentasi untuk menjelaskan bahwa kalau berkaitan dengan soal anggaran itu tidak termasuk lingkup nemo judex,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi jejak:
Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Komisi Yudisial, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Jumat (17/10/2025). Humas/Bay

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Dibaca: 2127
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) sebagaimana telah diubah UU 18/2011, Pasal 9 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2020, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke MK. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.
“Tidak adanya kemandirian anggaran terhadap lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan yang ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi tentunya sangat berdampak pada banyak hal,” ujar kuasa hukum Pemohon, Isam Saifudin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai informasi, Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”
Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksektufif (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar dalam penyusunan dan pengajuan usulan mata anggaran tersebut harus dilakukan secara mandiri dan otonom oleh MA, KY, MK, dan tidak dapat dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksekutif tanpa persetujuan dari MA, KY, MK, dan DPR.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial), hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran yang diajukan oleh Lembaga Yudikatif dalam pelaksanaan fungsi peradilan yang merdeka.”
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Saldi menyoroti asas nemo judex in causa sua yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Dalam konteksi ini, MK tidak bisa menolak memeriksa suatu perkara yang diajukan sesuai asas ius curia novit, termasuk pengujian undang-undang menyangkut dirinya sendiri, seperti UU MK.
Namun, di sisi lain MK harus menegakkan asas nemo judex. Jika MK memutus ketentuan yang berkaitan dengan dirinya, maka MK akan dinilai telah melanggar asas nemo judex. Karena itu, menurut Saldi, Pemohon harus bisa menguraikan alasan agar permohonan yang berkaitan dengan anggaran ini tidak termasuk perkara yang harus mendirikan asas nemo judex.
“Apa argumentasi untuk menjelaskan bahwa kalau berkaitan dengan soal anggaran itu tidak termasuk lingkup nemo judex,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi jejak:
Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.