

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00
Dilihat : 2959JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK pada Senin (02/06/2025).
Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Ernawati. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya.
Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Polri menyatakan, "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Sedangkan penjelasannya berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum."
Dalam persidangan, Pemohon I, Syamsul Jahidin, yang berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Menurutnya, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih bertindak demi kepentingan umum, padahal dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu.
“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul di hadapan Ketua MK Suhartoyo selaku pemimpin sidang.
Lebih lanjut, Pemohon menilai tidak adanya kejelasan definisi “kepentingan umum” dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif. “Frasa ini seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” tambahnya.
Para Pemohon juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut. Meskipun ada pengawasan internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dalam praktiknya aparat tetap dapat menggunakan Pasal 18 ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahkan, dalam pengalaman pribadi Syamsul di wilayah Kalimantan Barat, ia mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.
“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Catatan Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan kepada para Pemohon. Daniel menyarankan agar permohonan disusun secara lebih sistematis dan ringkas, serta memperhatikan penggunaan istilah asing seperti check and balances yang sebaiknya dicetak miring.
“Legal standing juga penting dicermati karena ini menjadi pintu masuk. Ini banyak sekali ini bukti-bukti yang diajukan. Sebenarnya kan ini cukup dibahasakan, dibuat singkat sistematis kalau ada hubungan kausalitasnya tetapi kalau ini dilampirkan semua sebanyak ini sebenarnya dibahasakan kembali ya supaya bisa memudahkan hakim untuk memahaminya,” ujar Daniel.
Di akhir sidang, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dimaksud paling lambat diterima MK pada Senin 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Syamsul Jahidin selaku pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan dalil-dalil permohonan. Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
Dibaca: 2959
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK pada Senin (02/06/2025).
Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Ernawati. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya.
Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Polri menyatakan, "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Sedangkan penjelasannya berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum."
Dalam persidangan, Pemohon I, Syamsul Jahidin, yang berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Menurutnya, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih bertindak demi kepentingan umum, padahal dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu.
“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul di hadapan Ketua MK Suhartoyo selaku pemimpin sidang.
Lebih lanjut, Pemohon menilai tidak adanya kejelasan definisi “kepentingan umum” dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif. “Frasa ini seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” tambahnya.
Para Pemohon juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut. Meskipun ada pengawasan internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dalam praktiknya aparat tetap dapat menggunakan Pasal 18 ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahkan, dalam pengalaman pribadi Syamsul di wilayah Kalimantan Barat, ia mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.
“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Catatan Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan kepada para Pemohon. Daniel menyarankan agar permohonan disusun secara lebih sistematis dan ringkas, serta memperhatikan penggunaan istilah asing seperti check and balances yang sebaiknya dicetak miring.
“Legal standing juga penting dicermati karena ini menjadi pintu masuk. Ini banyak sekali ini bukti-bukti yang diajukan. Sebenarnya kan ini cukup dibahasakan, dibuat singkat sistematis kalau ada hubungan kausalitasnya tetapi kalau ini dilampirkan semua sebanyak ini sebenarnya dibahasakan kembali ya supaya bisa memudahkan hakim untuk memahaminya,” ujar Daniel.
Di akhir sidang, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dimaksud paling lambat diterima MK pada Senin 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.