

Selasa, 02 September 2025 | 10:04
Dilihat : 2051JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) yang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri, serta diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam paparannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa konstitusi didesain untuk menggambarkan desain bernegara secara minimalis. Ia menekankan lima hal pokok yang seharusnya diatur dalam konstitusi, yakni lembaga negara utama, hubungan pusat dan daerah, bentuk negara, hak konstitusional warga negara, serta hubungan negara dengan warganya.
“Konstitusi kita sekarang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Semua lembaga negara kedudukannya setara, hanya dibedakan oleh tugas dan fungsinya sesuai konstitusi,” ujar Saldi.
Saldi juga menyinggung perbedaan kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keduanya sama-sama memegang kekuasaan kehakiman, namun dengan kewenangan berbeda. MK, lanjutnya, berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membawakan materi berjudul “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945”. Ia menegaskan bahwa konstitusi adalah dasar negara sekaligus instrumen utama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Setelah era reformasi, Indonesia menempatkan diri sebagai negara dengan supremasi konstitusi. Sebelumnya, UUD 1945 masih berada di bawah supremasi MPR. Namun, reformasi mengubah itu semua,” jelas Enny.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 memperkuat jaminan HAM yang sebelumnya sangat terbatas. “Dengan perubahan konstitusi, materi HAM menjadi sangat kuat karena ditempatkan langsung di dalam UUD 1945. Ini lompatan besar dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tegasnya.
Enny menambahkan, amandemen UUD 1945 tahun 1999 memuat 21 norma dan 43 prinsip HAM yang tersebar mulai dari Pasal 28A ayat (1) hingga Pasal 28J ayat (2). Rumusannya menggunakan berbagai frasa seperti “setiap orang”, “segala warga negara”, dan “tiap-tiap warga negara”.
“Sepanjang sebagai manusia, hak diakui dan dilindungi negara. Sementara sebagai warga negara Indonesia, hak konstitusional juga dijamin,” ujar Enny.
Ia menekankan bahwa hak konstitusional adalah hak yang dijamin, diakui, dan diatur dalam konstitusi. Tidak semua HAM diatur secara eksplisit, sebagian hanya diturunkan dari norma yang ada (enumerated rights dan implied rights). Sementara itu, HAM yang berada di luar konstitusi diakomodasi melalui undang-undang sebagai hak hukum (legal rights).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua MK Saldi Isra memberikan materinya secara daring pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia, Selasa (2/9/2025). Foto Humas


Selasa, 02 September 2025 | 17:04 WIB
Dibaca: 2051
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) yang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri, serta diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam paparannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa konstitusi didesain untuk menggambarkan desain bernegara secara minimalis. Ia menekankan lima hal pokok yang seharusnya diatur dalam konstitusi, yakni lembaga negara utama, hubungan pusat dan daerah, bentuk negara, hak konstitusional warga negara, serta hubungan negara dengan warganya.
“Konstitusi kita sekarang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Semua lembaga negara kedudukannya setara, hanya dibedakan oleh tugas dan fungsinya sesuai konstitusi,” ujar Saldi.
Saldi juga menyinggung perbedaan kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keduanya sama-sama memegang kekuasaan kehakiman, namun dengan kewenangan berbeda. MK, lanjutnya, berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membawakan materi berjudul “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945”. Ia menegaskan bahwa konstitusi adalah dasar negara sekaligus instrumen utama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Setelah era reformasi, Indonesia menempatkan diri sebagai negara dengan supremasi konstitusi. Sebelumnya, UUD 1945 masih berada di bawah supremasi MPR. Namun, reformasi mengubah itu semua,” jelas Enny.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 memperkuat jaminan HAM yang sebelumnya sangat terbatas. “Dengan perubahan konstitusi, materi HAM menjadi sangat kuat karena ditempatkan langsung di dalam UUD 1945. Ini lompatan besar dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tegasnya.
Enny menambahkan, amandemen UUD 1945 tahun 1999 memuat 21 norma dan 43 prinsip HAM yang tersebar mulai dari Pasal 28A ayat (1) hingga Pasal 28J ayat (2). Rumusannya menggunakan berbagai frasa seperti “setiap orang”, “segala warga negara”, dan “tiap-tiap warga negara”.
“Sepanjang sebagai manusia, hak diakui dan dilindungi negara. Sementara sebagai warga negara Indonesia, hak konstitusional juga dijamin,” ujar Enny.
Ia menekankan bahwa hak konstitusional adalah hak yang dijamin, diakui, dan diatur dalam konstitusi. Tidak semua HAM diatur secara eksplisit, sebagian hanya diturunkan dari norma yang ada (enumerated rights dan implied rights). Sementara itu, HAM yang berada di luar konstitusi diakomodasi melalui undang-undang sebagai hak hukum (legal rights).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.