

Jumat, 30 Januari 2026 | 03:53
Dilihat : 272JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang diajukan Muhammad Mada mengenai pengujian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi atau landasan alasan berkenaan dengan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
“Selain itu, ada uraian alasan untuk mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 3/2020 tidak memiliki keterkaitan dengan petitum permohonan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Putusan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (31/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, lanjut Saldi, rumusan petitum yang dimohonkan Pemohon tidak lazim dan sulit untuk dipahami karena tidak dapat diketahui maksud dari rumusan petitum yang diinginkan. Hal itu membuat Mahkamah sulit menilai pertentangannya dengan UUD NRI 1945 baik secara keseluruhan maupun pemaknaan bersyarat.
Karena itu, tanpa keraguan Mahkamah menyatakan permohonan tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam amar putusannya, Mahkamah memutus permohonan dimaksud tidak dapat diterima.
Baca juga:
Warga Uji UU Minerba Minta Pembatasan Kepemilikan Swasta Eksploitasi SDA
Pemohon Perbaiki Uji UU Minerba Minta Pembatasan Swasta Eksploitasi SDA
Sebagai informasi, Pasal 112 ayat (1) UU Minerba berbunyi: Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon agar norma pasal tersebut dimaknai kembali menjad, "Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengatakan ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut belum memberikan pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengekploitasi sumber daya alam, bumi air dan yang terkandung di dalamnya adalah upaya untuk kembali kepada semangat UUD Tahun 1945 khususya Pasal 33 karena pertambangan mineral dan batubara merupakan unit-unit produksi penting yang harusnya dikuasai oleh negara. Untuk itu, kata Pemohon, negara harus membatasi kepemilikan/penguasaan perusahaan swasta khususnya di bidang aset negara bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi

Pemohon Prinsipal (kanan) mengikuti sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jumat (30/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:53 WIB
Dibaca: 272
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang diajukan Muhammad Mada mengenai pengujian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi atau landasan alasan berkenaan dengan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
“Selain itu, ada uraian alasan untuk mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 3/2020 tidak memiliki keterkaitan dengan petitum permohonan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Putusan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (31/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, lanjut Saldi, rumusan petitum yang dimohonkan Pemohon tidak lazim dan sulit untuk dipahami karena tidak dapat diketahui maksud dari rumusan petitum yang diinginkan. Hal itu membuat Mahkamah sulit menilai pertentangannya dengan UUD NRI 1945 baik secara keseluruhan maupun pemaknaan bersyarat.
Karena itu, tanpa keraguan Mahkamah menyatakan permohonan tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam amar putusannya, Mahkamah memutus permohonan dimaksud tidak dapat diterima.
Baca juga:
Warga Uji UU Minerba Minta Pembatasan Kepemilikan Swasta Eksploitasi SDA
Pemohon Perbaiki Uji UU Minerba Minta Pembatasan Swasta Eksploitasi SDA
Sebagai informasi, Pasal 112 ayat (1) UU Minerba berbunyi: Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon agar norma pasal tersebut dimaknai kembali menjad, "Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengatakan ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut belum memberikan pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengekploitasi sumber daya alam, bumi air dan yang terkandung di dalamnya adalah upaya untuk kembali kepada semangat UUD Tahun 1945 khususya Pasal 33 karena pertambangan mineral dan batubara merupakan unit-unit produksi penting yang harusnya dikuasai oleh negara. Untuk itu, kata Pemohon, negara harus membatasi kepemilikan/penguasaan perusahaan swasta khususnya di bidang aset negara bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 264/PUU-XXIII/2025