

Selasa, 16 September 2025 | 09:54
Dilihat : 361JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kuliah hukum lapangan yang menjadi rangkaian pembelajaran calon jaksa.
Rombongan diterima Analis Hukum Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Aula Gedung 1 MK. Dalam paparannya, Syamsudin menjelaskan peran MK sebagai penafsir terakhir konstitusi sekaligus penjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Selain itu, Syams juga memaparkan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang, masing-masing diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.
Syamsudin turut menjelaskan prosedur pengajuan permohonan uji undang-undang ke MK, mulai dari syarat identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, hingga penyusunan posita dan petitum. “Segala sesuatu harus dibuatkan secara jelas,” ujarnya.
Di MK, sambung Syamsudin, kini mulai menerapkan sistem putusan digital. Dengan langkah ini, dokumen putusan tidak lagi dicetak menggunakan kertas sebagaimana sebelumnya. “Di MK, putusan sudah tidak menggunakan kertas melainkan digital,” ujar Syamsudin.
Perubahan ini sejalan dengan upaya modernisasi dan efisiensi kerja di lembaga peradilan, sekaligus mendukung penerapan teknologi ramah lingkungan.
Digitalisasi putusan diharapkan memudahkan akses publik terhadap informasi hukum serta mempercepat distribusi dokumen resmi MK.
Kemudian, Syam juga menyebut sebagai lembaga tinggi negara, MK putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap putusan MK tidak boleh dipermainkan ataupun diabaikan oleh pihak mana pun, mengingat sifatnya yang mengikat seluruh lembaga negara serta warga negara Indonesia.
Sebagai informasi, PPPJ merupakan program pendidikan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017, Badiklat memiliki tugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan, hingga evaluasi pendidikan bagi aparatur kejaksaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/9/2025). Humas/Bay

Selasa, 16 September 2025 | 16:54 WIB
Dibaca: 361
JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kuliah hukum lapangan yang menjadi rangkaian pembelajaran calon jaksa.
Rombongan diterima Analis Hukum Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Aula Gedung 1 MK. Dalam paparannya, Syamsudin menjelaskan peran MK sebagai penafsir terakhir konstitusi sekaligus penjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Selain itu, Syams juga memaparkan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang, masing-masing diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.
Syamsudin turut menjelaskan prosedur pengajuan permohonan uji undang-undang ke MK, mulai dari syarat identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, hingga penyusunan posita dan petitum. “Segala sesuatu harus dibuatkan secara jelas,” ujarnya.
Di MK, sambung Syamsudin, kini mulai menerapkan sistem putusan digital. Dengan langkah ini, dokumen putusan tidak lagi dicetak menggunakan kertas sebagaimana sebelumnya. “Di MK, putusan sudah tidak menggunakan kertas melainkan digital,” ujar Syamsudin.
Perubahan ini sejalan dengan upaya modernisasi dan efisiensi kerja di lembaga peradilan, sekaligus mendukung penerapan teknologi ramah lingkungan.
Digitalisasi putusan diharapkan memudahkan akses publik terhadap informasi hukum serta mempercepat distribusi dokumen resmi MK.
Kemudian, Syam juga menyebut sebagai lembaga tinggi negara, MK putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap putusan MK tidak boleh dipermainkan ataupun diabaikan oleh pihak mana pun, mengingat sifatnya yang mengikat seluruh lembaga negara serta warga negara Indonesia.
Sebagai informasi, PPPJ merupakan program pendidikan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017, Badiklat memiliki tugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan, hingga evaluasi pendidikan bagi aparatur kejaksaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.